Atas Nama Pemprov DKI, Wagub Djarot Beri Jaminan untuk Ahok

JAKARTA, SUARADEWAN.com – Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat melayangkan surat kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut). Atas nama Pemerintah Provinsi DKI, surat tersebut berisi perihal “Pernyataan Jaminan atas nama Terdakwa Basuki Tjahaja Purnama” (Ahok).

Surat ini sehubungan dengan Putusan PN Jakut Nomor 1537/Pid.B/2016/PN.Jkt.Utr. tanggal 9 Mei 2017 atas tindak pidana penistaan agama yang melibatkan Ahok sebagai terdakwa.

Mengerti dan memahami akan hal itu, Djarot menandatangani jaminan agar Ahok dijadikan sebagai tahanan kota.

“Kami dengan ini menjamin bahwa Basuki Tjahaja Purnama (1) tidak akan melarikan diri; (2) tidak akan menghilangkan barang bukti; dan (3) tidak akan mengulangi tindak pidana yang dituduhkan,” terangnya dalam surat tertanggal 9 Mei 2017.

Djarot juga menjamin bahwa pihak Pemrov DKI sanggup menghadapkan Ahok selaku terdakwa ketika sewaktu-waktu akan dipanggil dan dibutuhkan untuk kepentingan proses hukum selanjutnya.

Ia pun berharap pihak PN Jakut bisa mempertimbangkan jaminan ini mengingat Ahok masih dibutuhkan kepemimpinannya selaku Gubernur DKI Jakarta hingga Oktober 2017 ke depan. (ms)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x90