Bacakan Tuntutan Terdakwa Korupsi e-KTP, KPK: Setya Novanto Terlibat

JAKARTA, SUARADEWAN.com – Ketua DPR RI Setya Novanto akhirnya diputuskan terlibat dalam kasus korupsi e-KTP. Hal tersebut dipastikan saat jaksa KPK membacakan surat tuntutan terhadap dua terdakwa Irman dan Sugiharto.

“Telah terjadi kerja sama yang erat dan sadar yang dilakukan para terdakwa dengan Setya Novanto,” terang jaksa KPK Mufti Nur Irawan.

Selain Novanto, nama-nama lain yang juga terlibat di dalam proyek penggelapan uang negara ini adalah Diah Anggraini, Drajat Wisnu, Isnu Edhi dan Agustinus alias Andi Naragong. Sebelumnya mereka juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

“Berdasarkan fakta dan teori hukum, dapat disimpulkan pertemuan antara para terdakwa dengan Setya Novanto, Sekjen Kemendagri, Diah Anggraini, dan Andi Narogong di Hotel Gran Mella Jakarta, menunjukkan telah terjadi pertemuan kepentingan,” jelasnya.

Andi merupakan pengusaha yang menginginkan pengerjaan proyek, sementara Diah dan para terdakwa yang melaksanakan kegiatan pengadaan barang dan jasa selaku birokrat.

Adapun Setya Novanto, yang saat itu menjabat sebagai Ketua Fraksi Partai Golkar, mempunyai peranan besar dalam proses penganggaran pada Komisi II DPR RI yang diketuai oleh Burhanuddin Napitupulu yang juga merupakan anggota dari Fraksi Partai Golkar.

“Pertemuan itu merupakan permulaan untuk mewujudkan delik korupsi. Semua yang hadir dalam pertemuan sadar pertemuan itu bertentangan dengan hukum, serta norma kepatutan dan kepantasan,” terang jaksa KPK kembali.

Terlebih bahwa pertemuan tersebut berlangsung di waktu yang tidak wajar, yakni pada pukul 06.00 WIB.

“Kerja sama tersebut menunjukkan adanya kesatuan kehendak dan kesatuan perbuatan fisik yang saling melengkapi satu sama lain dalam mewujudkan delik,” pungkasnya. (ms)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x90