
JAKARTA, SUARADEWAN.com – Badan Reserse Kriminal Polri melayangkan surat pemanggilan dengan nomor S.Pgl/368/II/2017/Dit.Tipideksus terhadap Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Bachtiar Nasir.
Bachtiar dipanggil sebagai saksi terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). Namun pemanggilan tersebut enggan dipenuhi karena alasan perihal prosedur pemanggilan saksi.
“Surat (pemanggilan) diantar 6 Februari pukul 23.34 WIB. Dan harus hadir 8 Februari. Dalam Pasal 227 KUHAP menyatakan surat panggilan minimal tiga hari. Ini dua hari,” ujar pengacara Bachtiar Nasir, Kapitra Ampera.
Selain alasan prosedur pemanggilan yang dinilainya bermasalah, lanjut Kapitra, kepastian perkara apa yang menyeret nama Bachtiar juga belum jelas.
“Perkara pokoknya apa? Tersangka perkara pokok siapa? Ini kita minta penjelasan” terangnya
Kapitra juga menyangkal bahwa Bachtiar Nasir tidak terlibat dalam perkara pencucian uang yang berasal dari donasi aksi bela islam yang ditampung oleh sebuah yayasan.
“Beliau ini kan Ketua Umum GNPF MUI. Jadi, enggak berkaitan dengan yayasan. Berkaitan dengan yayasan yang mana? Beliau juga punya Yayasan Learning Al Quran. Yayasan yang mana?” pungkas Kapitra (DD)