Bantah BAP Kasus e-KTP, Majelis Hakim: Miryam Bisa Kena Pidana Kesaksian Palsu

JAKARTA, SUARADEWAN.com – Anggota DPR Fraksi Hanura Miryam S Haryani membantah semua keterangan sebagaimana tercantum dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Itu dilakukan saat dirinya menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus e-KTP dengan dua terdakwa mantan pejabat Kemendagri, yakni Irman dan Sugiharto.

Atas sikapnya tersebut, Miryam pun dinilai telah mempersulit jalannya persidangan. Hal ini disampaikan oleh salah seorang anggota Majelis Hakim, Anshori.

“Jawabannya dianggap tidak logis karena membantah semua kesaksian dalam BAP. Dia beralasan menjawab di bawah tekanan psikis saat diperiksa penyidik KPK,” terang Anshori di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (23/3/2017).

Miryam sendiri terancam pidana karena dugaan pemberian kesaksian palsu. Apalagi ini menyangkut perkara korupsi proyek pengadaan e-KTP yang merugikan negara miliran rupiah.

“Di dalam Pasal 11 UU 30/1999 disebutkan seorang warga negara wajib memberikan keterangan di depan persidangan dalam kasus dugaan korupsi. Jika tidak memberikan keterangan, bisa dipidana paling sedang 3 tahun dan paling lama 12 tahun,” ujar Anshori.

Setelah diancam dengan pidana, Anshori kembali menanyakan keterangan Miryam dalam BAP. Ia lagi-lagi menanyakan soal apakah keterangan dalam BAP merupakan hasil dari pemikirannya sendiri.

“Apakah yang ibu berikan itu merupakan asil pemikiran Ibu sendiri?” tanya Anshori.

Miryam pun bersikukuh menjawab bahwa keterangan dalam BAP tersebut ia buat dalam kondisi tertekan. Alasannya hanya untuk mempercepat proses pemeriksaan dari penyidik KPK.

“Itu saya (jawab) hanya untuk menyenangkan penyidik KPK,” jawab Miryam.

Salah seorang anggota Majelis Hakim lainnya, Franky Tumbuwan, juga menyayangkan sikap dari saksi Miryam. Padahal Miryam, selaku anggota DPR, merupakan pihak yang mempresentasikan kepentingan masyarakat.

“Ibu ini anggota dewan, anggota terhormat, mewakili masyarakat. Kalo ibu tidak memberikan keterangan yang benar, bukan masalah korupsinya ini. Apa ibu mau nanti belum ngaku korupsinya tapi sudah diancam tujuh tahun. Coba kau pikirkan,” kata Franky.

Mendengar hal itu, Miryam tampak tersedu dan kembali menyatakan bahwa keterangan yang dibuatnya benar-benar dibuat dalam kondisi tertekan.

“Ya, iya pada kenyataannya. Saya diancam kayak gitu, ditekan-tekan, Pak,” tegas Miryam. (ms)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x90