Hankam  

Banyak Negara Sudah Larang HT, Indonesia Kapan?

JAKARTA, SUARADEWAN.com – Di banyak negara, keberadaan Hizbut Tahrir (HT) ternyata dilarang keberadaannya. Yang menjadi pertanyaan, kapan Indonesia mampu berlaku demikian?

Ironis memang. Alih-alih melarang, justru di Indonesia, HT terkesan diterima bahkan diwadahi pergerakannya. Itu terlihat dari mudahnya gerakan ini (HTI) mendeklarasikan diri dan eksistensinya.

Baru-baru ini, rekaman video bertajuk Deklarasi Curut Khilafah di Kampus Mahasiswa dan HTI, jelas terlihat bagaimana di negeri yang katanya ber-bhinneka tunggal ika ini mewadahi gerakan radikal bernama HTI (Hizbut Tahrir Indonesia). Tentu ini sangat ironis mengingat HTI secara tujuan sangat bertentangan dengan tujuan dan konsep negara-bangsa Indonesia sendiri.

“Jika lembaga dakwah kampus diisi oleh pemahaman Islam seperti Wahabi HTI, maka 20 tahun lagi Indonesia yang ber-bhinneka tunggal ika hanya tinggal namanya saja,” tulis keterangan dalam rekaman video berdurasi 5 menit 7 detik tersebut, diunggah oleh Van Harry di Youtube tertanggal 30 Januari 2017.

Sejumlah netizen pun memberi respon. Bahkan ada yang mengatakan bahwa deklarasi HTI di kampus mahasiswa ini merupakan deklarasi yang tujuannya merusak bangsa.

“Perusak, perusak negara..,” tulis akun bernama Daud Wjohn Tafuli.

Akun lain justru menyebut bahwa deklarasi oleh HTI ini sama sekali mengkhinati cita-cita para pahlawan.

“Buka mata hati, NKRI harga mati, Pancasila ideologi bangsa Indonesia. Ingat bagaimana pahlawan-pahlawan mempertahankan dan menyatukan bangsa Indonesia dengan segala keanekaragamannya,” seru Mediana Rossaline.

Ya, HT memang tak mudah untuk diterima. Terutama oleh negara-negara yang memang sudah punya dan mantap secara visi-misi kebangsaannya, HT jelas dianggap akan membawa kekisruhan internal. Maka tak salah jika berbagai negara di belahan dunia menyatakan keras untuk melarang gerakan ini eksis di dalamnya.

Sebut misalnya Bangladesh. Negara ini secara resmi melarang HT pada 22 Oktober 2009. Alasannya, HT dinilai telah mengancam kehidupan damai di negara itu.

Pun demikian dengan Mesir. Di tahun 1974, HT sama sekali tak diperkenankan hidup di wilayah Mesir. Alasannya sendiri, yakni gerakan ini terlibat dalam upaya kudeta dari sekelompok anggota militer.

Tak hanya Mesir, negara-negara Timur Tengah lainnya juga turut menyatakan demikian. Kazakhstan di tahun 2006, Pakistan di tahun 2003, Tajikistan di tahun 2001, Kirigistan di tahun 2004,

Bahkan secara umum, HT telah dilarang di negara-negara Ais Tengah, seperti China yang menjuluki HT sebagai “teroris”, Malaysia yang menuding HT sebagai kelompok yang menyimpang serta mengancam warganya akan menghadapi hukum ketika terbukti terlibat di dalam kelompok HT ini.

Demikian halnya di negara-negara Eropa. Di Rusia, HT dilarang pada tahun 1999. HTI dianggap sebagai “Organisasi Kriminal”, yang pada tahun 2004 dicap sebagai “Organisasi Teroris”.

Kegiatan HT yang sedikit banyak menolak lembaga-lembaga demokratis, membuatnya juga dilarang di Denmark dan beberapa kali bermasalah dengan hukum setempat. Pun begitu di Perancis dan Spanyol pada tahun 2008 di mana HT dianggap sebagai organisasi ilegal dan pihak berwenang mengawasinya dengan ketat.

Bahkan di negara asalnya sendiri, yakni Yordania, HT sampai sekarang masih menjadi organisasi terlarang. Di Arab Saudi pun begitu. HT dilarang karena kritik-kritiknya yang sangat tajam terhadap sistem pemerintahan Arab Saudi yang sampai sekarang terus dilontarkan lantang.

Pada 2007, perdanan menteri negara bagian New South Wales-Australia juga telah berusaha melarang HT. Namun sayang upayanya ini dihalangi oleh Jaksa Agung atas nama demokrasi. (ms)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x90