Bareskrim Polri Bekuk Komplotan Hacker Pembobol Server Situs Tiket Online

Ilustrasi

JAKARTA, SUARADEWAN.com – Tim Direktorat Tindak Pidana Cyber Bareskrim Polri membekuk 4 komplotan peretas server situs tiket online.  Mereka ditangkap secara terpisah.

Direktur Tindak Pidana Cyber Bareskrim Polri Brigjen Pol Fadil Imran mengatakan, komplotan pelaku kejahatan cyber tersebut beraksi sejak Oktober 2016 dengan jumlah kerugian hingga Rp. 4 miliar lebih.

“Para pelaku melakukan illegal akses pada server PT. Citilink Indonesia (www.citilink.co.id), akun milik PT. Global Network (tiket.com) sejak tanggal 11-27 Oktober 2016 sehingga pihak tiket.com mengalami kerugian sebesar Rp. 4.124.000.982 (Rp 4 milliar lebih),” tutur Fadil Imran, Kamis (30/3/17).

Fadil menerangkan, keempat pelaku menggunakan modus dengan cara memesan tiket domestik dengan rute penerbangan ke beberapa kota dari Sabang sampai Merauke melalui aplikasi tiket.com.

Setelah mendapatkan kode booking tiket tersebut, para tersangka kemudian memperjual-belikan kembali tiket tersebut dengan menggunakan akun milik PT. Citilink.

“Meretas sistem pada aplikasi tiket.com untuk memesan sejumlah tiket. Setelah mendapatkan kode booking, pelaku lainnya menjual kembali tiket tersebut,” sebut Fadil.

Adapun keempat pelaku yang berhasil dibekuk petugas adalah, SH alias Haikal, MKU (19) AI (19) dan NTM (27) Polisi menyita sejumlah barang bukti, seperti  7 unit handphone, 3 buah kartu ATM, 2 buah SIM, 2 buah KTP, 2 unit laptop, serta tabungan dengan saldo sebesar Rp 212 juta.

Keempat pelaku, lanjut Fadil memiliki peran dan tugas masing-masing dalam melancarkan aksi.

“Tersangka AI (19) adalah orang yang mempunyai tugas untuk melakukan input data permintaan pemesanan tiket pesawat Citilink dari pihak pembeli yang selanjutnya data tersebut dimasukan ke dalam aplikasi pembelian tiket pesawat Citilink yang sudah dibuka atau disediakan oleh tersangka MKU dengan menggunakan username dan password milik pihak travel agen tiket.com,” papar Fadil.

“Tersangka MKU dan Haikal inilah yang meretas server tersebut. Sedangkan tersangka Haikal ini yang melakukan login di server Citilink dengan menggunakan user name dan password milik travel agen tiket.com dengan tujuan untuk mendapatkan kode booking tiket pesawat Citilink untuk dijual kembali,” sambungnya.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 46 ayat (1), (2) dan (3) juncto Pasal 30 ayat (1), (2) dan (3) dan atau Pasal 51 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 35 dan/atau Pasal 36 Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 363 KUHP dan/atau Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (DD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x90