Sosmed  

Bareskrim Polri: Penyebar Hate Speech di Facebook Sulit Ditindak

Ilustrasi

JAKARTA, SUARADEWAN.com – Bareskrim Polri masih kesulitan untuk menyelidiki sejumlah kasus ujaran kebencian atau hate speech di jejaring sosial Facebook karena adanya perbedaan hukum yang berlaku antara Pemerintah Indonesia dengan Amerika Serikat.

“Perbedaan regulasi jadi tantangan kami dengan pemilik FB di Amerika Serikat,” ungkap Kasubdit II Direktorat Siber Bareskrim Polri Kombes Pol Himawan Bayu Aji.

Himawan mengakui media sosial Facebook kerap menjadi sarana penyebaran provokasi seperti hate speech. Namun, pelaku penyebar yang umumya menggunakan akun anonim sulit untuk dilacak identitasnya.

“Mereka enggak akan berikan data karena di AS itu hate speech itu biasa saja,” ucapnya.

Penangan ujaran kebencian di Fecebook, lanjutnya, dilakukan dengan melakukan pembinaan terhadap pelaku untuk menumbuhkan kesadaran etik dalam penggunaan teknologi informasi atau siber atau media sosial melalui restore justice.

“Kalau dia men-share, belum jadi viral, kami lakukan restore justice, meminta dia lakukan permintaan maaf, hapus konten, lalu minta dia sosialisasikan ke komunitasnya,” imbuh Himawan.

Selain menumbuhkan kesadaran dalam bermedia sosial, para pelaku juga diajak untuk menjadi mitra atau menjadi agen dalam menumbuhkan kesadaran penggunaan media sosial dengan bijak kepada pengguna media sosial lainnya.

Perberlakuan restore justice, lanjutnya, sangat penting karena karena penegakan hukum saja tidak akan efektif dalam memberantas penyebaran ujaran kebencian yang makin massif terjadi.

“Penegakkan hukum saja tidak efektif 100 persen. Kami tangkap satu, muncul tiga pelaku. Kami tangkap tiga, muncul 10 pelaku,” pungkasnya. (DD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x90