Bawaslu RI Ingatkan KPU Adanya Selisih Suara Dalam Rekapitulasi

Anggota Bawaslu RI, Mochammad Afifuddin

JAKARTA, SUARADEWAN.com — Anggota Bawaslu RI Mochammad Afifuddin menilai, perubahan metode rekapitulasi surat suara di Pilkada menggunakan cara manual akhirnya berpotensi munculnya dua informasi yang berbeda.

“Kedua hasil yang mungkin ada adalah, hasil rekapitulasi manual (akibat tidak dipakainya Sirekap) dan informasi hasil suara di TPS (Formulir C.Hasil-KWK) di Sirekap yang dimasukkan oleh PPK setelah dikeluarkannya Berita Acara Rekapitulasi (D.Hasil-KWK) di PPK,” jelas Afifuddin dalam konferensi pers, Rabu (16/12).

“Apalagi, jika dalam input data ke dalam Sirekap, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) tidak menyesuaikan nomor TPS dan kelurahan/desanya,” imbuhnya.

Oleh karena itu, kata Afifuddin, penting bagi KPU untuk mengantisipasi adanya selisih suara pada rekapitulasi yang menggunakan Sirekap dengan metode manual.

Menurut Afifuddin, potensi selisih suara itu dapat terjadi di setiap level rekapitulasi mulai dari kecamatan, kabupaten, hingga provinsi.

“Antisipasi itu penting mengingat KPU menyebut bahwa Aplikasi Sirekap bertujuan untuk mempermudah kerja KPU, dan memberikan keterbukaan informasi kepada masyarakat. Dengan Sirekap, diharapkan pemilihan bisa diamati oleh masyarakat secara langsung, tanpa harus menunggu lama,” ujarnya

Sebelumnya, dari hasil pengawasan terhadap proses rekapitulasi di 3.629 kecamatan, Bawaslu mendapat informasi bahwa Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang melakukan rekapitulasi menggunakan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) sebanyak 708 kecamatan (20 persen).

Sementara, 2.921 kecamatan (80 persen) melakukan rekapitulasi suara secara manual akibat Sirekap tidak dapat digunakan secara optimal.

“Sebagian besar rekapitulasi suara Pilkada 2020 dilakukan secara manual, tidak menggunakan Sirekap sebagaimana direncanakan. Meskipun Sirekap hanya digunakan oleh PPK dan KPU Kabupaten/Kota, tetap masih ditemukan kendala dalam mengaksesnya,” ungkap Anggota Bawaslu RI Mochammad Afifuddin dalam konferensi pers, Rabu (16/12).

Afifuddin mengatakan, Bawaslu juga melakukan pengawasan terhadap rekapitulasi tingkat KPU Kabupaten/Kota. Da ri 161 KPU Kabupaten/Kota yang melaksanakan rekapitulasi di hari pertama tahapan rekapitulasi tingkat kabupaten/kota (15 Desember 2020). Terdapat 2 KPU Kabupaten/Kota yang murni menggunakan Sirekap (1 persen).

Kemudian, 62 KPU Kabupaten/Kota (38 persen) menggabungkan penggunaan Sirekap dan hitungan manual; sementara selebihnya yaitu 97 KPU Kabupaten/Kota (60 persen) murni melakukan rekapitulasi secara manual.

“Dengan pelaksanaan rekapitulasi secara manual, terdapat ribuan PPK yang akhirnya membuka kotak suara. Pembukaan tersebut dilakukan oleh PPK di setidaknya 159 kabupaten/kota,” paparnya. (akrat/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x90