JAKARTA, SUARADEWAN.com – Pelaksanaan Pilkada DKI Jakarta 2017 diwarnai banyak pelanggaran yang dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu, khususnya KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara).
Pelanggaran-pelanggaran itu, sebagaimana dibeberkan oleh Badan Bantuan Hukum dan Advokasi (BBHA) Pusat PDI Perjuangan, terutama terjadi di basis pendukung pasangan nomor pemilihan2 Basuki Tjahaja Purnama – Djarot Saiful Hidayat di sejumlah wilayah di DKI Jakarta.
“Pelanggaran yang dilakukan oleh pihak penyelenggara sangat merugikan pasangan Ahok-Djarot. Banyak pemilih (pendukung Ahok-Djarot) tidak bisa memilih paslon dukungannya,” terang Trimedya Panjaitan, Ketua Bidang Hukum, Ham dan Perundang-Undangan BBHA Pusat PDI-P, dalam keterangan tertulisnya.
Menurut pihaknya, pelanggaran tersebut disebabkan karena Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kota, dan Panwascam tidak melaksanakan peran dan fungsinya dengan baik. Hal inilah yang memicu sejumlah pelanggaran tersebut terjadi, yang dalam pemaparan tertulisnya (press release), terdiri dari 5 item, di antaranya:
- Pemilih tidak terdaftar di DPT akan tetapi memiliki e-KTP dan menunjukkan KK kepada KPPS namun oleh KPPS tidak diperbolehkan mencoblos;
- Pemilih yang tidak terdaftar di DPT akan tetapi membawa Surat Keterangan dari Dinas Catatan Sipil dan menunjukkan KK kepada KPPS namun oleh KPPS tidak diperbolehkan mencoblos;
- Bayak surat suara di TPS habis, padahal masih banyak pemilih yang belum memilih, hal ini menyebabkan banyak pendukung pasangan Ahok-Djarot tidak bisa menggunakan hak pilihnya;
- Adanya kekerasan yang dilakukan oleh Tim sukses dan Pendukung pasangan tertentu, hal ini terbukti adanya pemukulan dan pengeroyokan kepada Ketua DPC Jakarta Pusat Bapak Pandapotan Sinaga dan adiknya Marudut Sinaga yang sekarang ini sedang dirawat di RS. Pengoroyokan ini sudah dilaporkan di Polda Metro Jaya.
- Di wilayah Jakarta Pusat, ditemukan fakta pengusiran kepada Saksi Pasangan Calon Ahok-Djarot di Jakarta Pusat yang dilakukan ormas Pendukung Pasangan Calon.
Berdasarkan temuan di atas, BBHA Pusat PDI-P mengecam keras penyelenggara Pilkada, khususnya KPPS, karena dinilai telah mengabaikan atau menghilangkan hak konstitusional warga negara. Padahal ini sudah diatur bahwa mereka mempunyai hak pilih untuk memilih dalam suatu kontestasi Pilkada DKI Jakarta sebagaimana dalam UUD 1945 dan UU Pilkada serta Peraturan KPU.
“Peristiwa penghilangan hak konstitusional warga negara untuk memilih secara “Luber, Jurdil dan Demokratis” dalam Pilkada DKI Jakarta merupakan pelanggaran hak asasi warga DKI,” terangnya.
Pihaknya pun mendesak agar KPU Provinsi DKI Jakarta dan Bawaslu DKI Jakarta untuk mengambil langkah tegas atas temuan pelanggaran hilangnya hak warga negara dalam Pilkada DKI Jakarta. (ms)