JAKARTA, SUARADEWAN.com – Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Zulkifli Hasan turut berkomentar soal pencekalan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Setya Novanto ke luar negeri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pencekalan tersebut dilakukan lantaran komisi anti rasuah tersebut sedang melakukan penyelidikan atas mega korupsi e-KTP yang merugikan negara triliunan rupiah.
Berdasarkan keterangan dari salah satu tersangka Andi Narogong, Setya Novanto diduga memiliki informasi terkait korupsi yang melibatkan banyak pihak tersebut. Karena itulah kemudian yang bersangkutan dilarang untuk bepergian keluar negeri hingga beberapa waktu demi kepentingan penyelidikan.
Menurut Ketua MPR RI Zulkifli Hasan, semua proses hukum yang sedang berlangsung harus dihormati. Termasuk penyelidikan atas kasus korupsi e-KTP yang sedang ditangani oleh KPK saat ini.
Dia menilai, semua pihak hendaknya memberikan kepercayaan sepenuhnya pada lembaga anti korupsi tersebut untuk melaksanakan tugasnya, sebab begitulah cara untuk menghormati penegakan hukum dan menghormati KPK.
“Kita hormati proses hukum, kita hormati KPK. Apa yang sedang terjadi kita percayakan sepenuhnya kepada KPK,” kata Zulkifli di komplek parlemen Senayan, Selasa (11/4).
Sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo menyampaikan pencekalan ke luar negeri terhadap ketua DPR RI itu berlaku selama enam bulan kedepan. Yakni terhitung sejak Senin (10/4) lalu saat surat permohonan pencekalan oleh KPK itu diterima Ditjen migrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. (ZA)