Bekas Napi Berhak Untuk Berdaya, dan Tidak Didiskriminasi

Oleh: Isyana Kurniasari Konoras, S.H.,M.H*

Di Indonesia, perancangan dan penerapan hukum pidana sangat erat kaitannya dengan pidana penjara. Dalam diskurus di publik termasuk di kalangan akademisi dan penegak hukum, pidana penjara selalu dikaitkan dengan penjeraan terhadap – utamanya – pelaku kejahatan. 

Dalam penerapannya hukuman penjara diharapkan tidak hanya memberi efek jera bagi para pelakunya namun juga efek gentar terhadap masyarakat secara luas agar tidak terlibat dalam suatu kejahatan. Pidana penjara sendiri merupakan salah satu pidana pokok yang dikenal di dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. 

Dalam perkembangannya berbagai penelitian menunjukkan, bahwa hukuman penjara yang awalnya ditujukan untuk mengayomi masyarakat dari gangguan kejahatan dalam praktiknya justru membawa dampak yang destruktif bagi para penghuni penjara maupun bekas penghuninya. 

Terdapat kecenderungan bahwa orang–orang yang telah menjalani hukuman penjara ternyata lebih sulit untuk menyesuaikan diri di dalam masyarakat serta memiliki kerentanan untuk mengulangi tindak pidana. 

Di Indonesia yang merupakan negara yang mempunyai landasan filosofis berdasarkan Pancasila, konsepsi mengenai fungsi pemidanaan tidak lagi sekedar penjeraan, tetapi lebih jauh sebagai suatu usaha rehabilitasi dan reintegrasi sosial warga binaan pemasyarakatan yang dilakukan secara terpadu antara pembina, yang dibina, dan masyarakat, guna meningkatkan kualitas warga binaan pemasyarakatan agar menyadari perbuatannya, dapat memperbaiki diri, dan tidak mengulangi perbuatan tindak pidana di masa yang akan datang. 

Pancasila sebagai landasan idiil dari sistem pemasyarakatan, menyebutkan adanya keseimbangan dan keselarasan baik dalam hidup manusia sebagai pribadi, dalam hubungannya dengan masyarakat, hubungannya dengan alam, dengan bangsa-bangsa lain maupun hubungannya dengan Tuhan. 

Sejumlah studi komparatif tentang pemenjaraan dan hukuman non penjara menunjukkan pemenjaraan membuat terpidana dalam kondisi yang lebih sulit untuk menyesuaikan diri di masyarakat setelah mereka menjalani masa hukumannya serta rentan mengulangi tindak pidana. 

Kondisi ini kemudian menyebabkan tujuan sistem pemasyarakatan yang tadinya bertujuan mengembalikan pelaku kejahatan sebagai warga negara yang baik dan melindungi masyarakat atas kemungkinan diulanginya tindak pidana tidak dapat tercapai. 

Teori perbaikan (reformation/rehabilitation), prinsip utamanya adalah penghukuman diberikan guna memperbaiki dan mengubah pelaku. Tujuan utamanya untuk mengembalikan pelaku ke lingkungan sosial yang konstruktif. 

Namun, fenomena yang berkembang dalam masyarakat pada saat ini, bahwa narapidana yang telah bebas dari rumah tahanan kurang begitu diterima dengan baik keberadaanya untuk kembali hidup bersama di masyarakat. Sebagian besar warga masyarakat beranggapan bahwa sekali orang berbuat jahat, maka selamanya orang tersebut akan berbuat jahat yang berkepanjangan. 

Anggapan bahwa narapidana yang telah berada di rumah tahanan masih mempunyai kecenderungan kuat untuk menjadi residivis. Hal ini akan menghadapkan seorang narapidana pada situasi dimana setelah dia bebas dari rumah tahanan tidak memperoleh hak kemanusiaanya kembali di dalam lingkungan masyarakat atau terdiskriminasi di lingkungan sosialnya sendiri. 

Fenomena perlakuan diskriminatif pada mantan narapidana tersebut mengakibatkan dampak yang kurang baik bagi mantan para narapidana setelah bebas dari rumah tahanan, karena mereka merasa tertekan dan mempunyai beban moral yang berat, 

Sebagai ilustrasi; Mantan narapidana yang sudah keluar dari penjara pada umumnya menyesali tingkah lakunya di masa lampau. Mereka ingin menebus dosa-dasanya di masa lalu dan memulai satu hidup baru. Ingin pula mereka memberikan partisipasi sosialnya, agar statusnya disamakan dengan anggota masyarakat lainnya. 

Akan tetapi, tetap saja diskriminasi sosial dikenakan pada mereka, sehingga sulitlah bagi mereka untuk mendapatkan kehidupan normalnya kembali. Mereka ditolak dalam usahanya meningkatkan status kedudukan dan melakukan mobilitas vertikal. 

Seorang Narapidana yang pernah dibina di dalam Lembaga Pemasyarakatan, Secara Psikologis akan mengalami emosi-emosi negatif yang menyebabkan ketidaksejahteraan psikologis. Hal Ini salah satunya disebabkan karena mereka kehilangan kemerdekaan atau loss of liberty. Seorang Narapidana akan kehilangan kemerdekaan atas kasih sayang karena jauh dari orang-orang yang dikasihi, akan kehilangan kemerdekaan untuk bekerja, mengkespresikan diri, dan kehilangan kemerdekaan atas segala hal yang mereka impikan.  

Padahal dalam menjalani hukuman mereka telah melewati tahapan-tahapan bimbingan baik dari lapas maupun bapas, rasanya tidak adil jika kita mendikotomi seseorang untuk kembali pulang mengabdikan diri ke rumahnya sendiri, semua orang punya kesempatan yang sama dan hak yang sama untuk berdaya. 

Tiap orang adalah manusia dan harus diperlakukan sebagai manusia, meskipun ia telah tersesat, tidak boleh ditunjukkan bahwa ia itu adalah penjahat. Sebaliknya ia harus selalu merasa bahwa ia dipandang dan diperlakukan sebagai manusia. Mereka tetap berhak untuk berdaya dan tidak diperlakukan diskriminatif.

Wallahu a’lam bish-showab

*Penulis Adalah Dosen Fakultas Hukum Universitas Khairun Ternate, dan Mahasiswa Program Doktoral Kriminologi Universitas Indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x90