Belum Ada Desain Tata Kelola Komoditas Sawit, KPK: Rawan Korupsi

JAKARTA, SUARADEWAN.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan kekhawatirannya terkait pengelolan komoditas kelapa sawit. Menurut KPK, belum adanya desain tata kelola di sektor ini, membuatnya rawan terjadi tindak pidana korupsi.

Hal tersebut disampaikan oleh Juru Bicara KPK Febri Diansyah. Sesuai dengan kajian KPK pada tahun 2016, ditemukan tidak adanya desain tata kelola usaha perkebunan dan industru kelapa sawit yang terintegrasi dari hulu ke hilir. lemahnya mekanisme perizinan, pengawasan, dan pengendalian di sektor tersebut, tentu berpotensi menimbulkan tindak pidana berupa korupsi.

“Sehingga rawan terhadap persoalan tata kelola yang berpotensi adanya praktik tindak pidana korupsi,” ujar Febri dalam keterangan tertulisnya, Senin (24/4/2017).

Mengingat kelapa sawit merupakan salah satu komoditas strategis dalam perekonomian Indonesia, lanjut Febri, maka perlu adanya pemenuhan prinsip keberlanjutan pembangunan.

Hal lain yang juga perlu dipertimbangkan lebih lanjut, tambahnya, adalah sistem pengendalian dalam perizinan perkebunan kelapa sawti yang akuntabel.

“Untuk memastikan kepatuhan pelaku usaha, tidak ada mekanisme perencanaan perizinan berbasis tata ruang. Integrasi perizinan dalam skema satu peta pun belum tersedia,” imbuhnya.

Kementerian dan lembaga terkait pun belum berkoordinasi dalam penerbitan perizinan tata ruang ini. KPK sendiri sudah menemukan tumpang tindih izin seluas 4,69 juta hektare.

Sementara di hilir, lanjut Febri, pengendalian pungutan ekspor kelapa sawit juga masih belum efektif. Ini disebabkan karena sistem verfikasi belum berjalan dengan baik. Ditemukan KPK banyaknya penggunaan dana kelapa sawti yang habis hanya untuk subsidi biofuel.

“Parahnya, subsidi ini salah sasaran. Tiga grup usaha perkebunan mendapat 81,7 persen dari Rp 3,25 triliun alokasi dana subsidi,” terangnya kembali.

Padahal, subsidi ini harusnya tersalurkan untuk penanaman kembali, peningkatan sumber daya manusia, dan peningkatan sarana dan prasarana. Subsidi juga ditujukan untuk promosi dan advokasi serta riset. (ms)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x90