JAKARTA, SUARADEWAN.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rencananya akan melakukan pemeriksaan perdana terhadap mantan anggota Komisi II DPR RI, Miryam S Haryani (MSH), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.
Pemeriksaan tersebut dijadwalkan hari ini, Kamis (13/4) di Gedung KPK di jalan Kuningan Persada Kavling K4, Jakarta Selatan.
Namun hingga siang ini, belum terlihat ada tanda-tanda kedatangan Miryam ke markas komisi anti rasuah tersebut.
Menurut keterangan dari Juru bicara KPK, Febri Diansyah, pihaknya hingga kini belum ada menerima informasi mengenai ketidakhadairan yang bersangkutan.
“Kami agendakan pemeriksaan terhadap tersangka MSH. Sampai siang ini yang bersangkutan belum datang dan belum ada informasi terkait ketidakhadirannya,” kata Febri.
Febri menuturkan, penyidik masih akan menunggu kehadiran Miryam hingga sore ini. Namun jika nanti Miryam tetap tidak hadir tanpa alasan yang patut, maka penyidik akan melakukan pemanggilan kedua sekaligus dengan perntah mejemput paksa tersangka Miryam.
Febri menambahkan, pihaknya tidak ingin kasus e-KTP ini terus berlarut-larut, dan mereka ingin menuntaskan kasus ini secepat mungkin. Namun prosesnya tetap dilakukan dengan tepat dan efektif, serta didukung oleh bukti-bukti yang kuat.
“Kami pastinya ingin segera menuntaskan kasus e-KTP dengan cepat, tepat dan efektif didukung bukti yang kuat,” tukasnya. (ZA)