Sosmed  

Beredar Petisi Meminta Kepolisian Menangkap Ahok

JAKARTA, SUARADEWAN.com – Dalam situs web petisi change.org muncul gerakan petisi yang menuntut pihak kepolisian agar memenjarakan Gubernur non-aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok.

Alasannya, sebab saat ini calon Gubernur DKI Jakarta yang akan bersaing head to head dengan Anies Baswedan pada pemungutan suara putaran kedua Pilkada DKI Jakarta pada 19 April nanti ini, sudah menyandang status sebagai terdakwa penistaan agama.

Petisi ini diinisiasi oleh akun yang bernama Front Pembela Islam (FPI). Dalam petisi ini mereka mendesak pihak kepolisian untuk mendukung sikap Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mereka tafsirkan meminta Ahok dipenjara.

Padahal, dalam lampiran pernyataan MUI yang mereka tampilkan di web change.org itu, tidak ada satu pun kata penjara atau memenjarakan yang disebut.

Hingga berita ini ditulis, diketahui sudah ada 187,076 orang yang meneken petisi ini dari target 200.000 orang.

Dari keterangan yang ditampilkan di change.org, petisi online ini nanti akan dikirimkan ke kepolisian Republik Indonesia dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia. (ZA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x90