Berikut Kronologi Penangkapan Ridho Rhoma

Ridho Rhoma

JAKARTA, SUARADEWAN.com – Musisi dangdut Ridho Rhoma diciduk petugas Satuan Narkoba Polresta Jakarta Barat di kawasan Daan Mogot.

Anak Raja Dangdut Rhoma Irama tersebut ditangkap bersama dua temannya di lobi Hotel Ibis, Jakarta Barat usai mengonsumsi narkoba jenis sabu, pada Jumat (24/3/217) sekitar pukul 04.00 subuh tadi.

Manajer Ridho bernama Tanti menyebut, sebelum tertangkap Ridho mengaku ingin nonton ke bioskop bersama teman-temannya. Hal itu ia sampaikan saat manajernya mendatangi apartemennya pada Jumat malam.

Sabtu dinihari (25/3/17), sekitar pukul 04.00 WIB aparat polisi menangkap Ridho saat hendak naik lift di hotel di kawasan Jakarta Barat. Kasat Reskrim Polres Jakbar AKBP Suhermanto menyebut, penangkapan tersebut atas informasi dari masyarakat.

Saat ditangkap, Ridho kedapatan membawa barang bukti berupa satu paket sabu yang ditemukan di dalam mobil yang dikendarainya, yakni mobil sedan Honda bernopol B 1240 ZAA.

Ridho kemudian dibawa ke Polres Jakarta Barat untuk menjalani pemeriksaan dari penyidik.

Pada sabtu pagi, (25/3/17), satu tersangka lainnya berinisial MS diamankan polisi di sebuah apartemen yang berada di kawasan MH Thamrin, Jakarta Pusat.

MS sendiri, dari pengakuan Ridho adalah pemasok barang haram tersebut. “Iya pemasok ditangkap,” sebut Kasat Reskrim Polres Jakbar AKBP Suhermanto membenarkan, Sabtu (25/3/17).

Dari keterangan MS, polisi memperoleh informasi tambahan terkait pemasok lain yang berinisial A. Saat ini Polisi tengah melakukan pengejaran terhadap A. (DD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x90