Berikut Tahapan Pendaftaran Parpol Peserta Pemilu 2019

JAKARTA, SUARADEWAN.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat akan membuka pendaftaran Partai politik (Parpol) peserta pemilu 2019. Pendaftaran dibuka pada Juni 2017 mendatang.

Ada sejumlah tahapan dalam proses pendaftaran parpol peserta pemilu yang diberlakukan oleh KPU Pusat sebagai pihak penyelenggara pemilu.

“Dengan asumsi pemungutan suara pada bulan april 2019, maka tahapan pemilu 2019 akan dimulai pada bulan juni 2017, “terang Komisioner KPU Pusat  Hadar Nafis Gumay di Jakarta, Selasa (7/3/17)

Pertama, masa pendaftaran berlangsung selama 30 hari. Selanjutkan akan masuk tahapan verifikasi admistrasi bagi parpol yang telah mendaftarkan sebagai peserta.

Kemudian hasil verifikasi akan diumumkan. KPU Pusat memberi waktu 10 minggu bagi setiap parpol peserta untuk melakukan perbaikan adimistrasi.

Tahapan selanjutnya adalah verifikasi faktual yang akan dilakukan di tingkat daerah dan pusat. KPU memberi waktu selama 4 minggu untuk masa perbaikan.

Kemudian pada tahapan akhir, KPU akan menetapkan parpol peserta yang telah lolos verifikasi. Penetapan parpol peserta diumumkan 15 bulan sebelum hari pelaksanaan pemilu. KPU memberi waktu selama 7 hari untuk masa perbaikan.

“Diperkirakan pendaftaran parpol bulan Agustus dan penetapan parpol peserta pemilu diperkirakan bulan januari 2018,” pungkasnya. (DD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x90