JAKARTA, SUARADEWAN.com – Ketua Tim Verifikasi DPP Partai Hanura Sutrisno Iwantono menegaskan Partai Hanura sudah melengkapi semua data dalam pendaftaran yang diminta ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Artinya semua persyaratan yang diminta KPU telah dipenuhi dan tidak ada lagi yang kurang.
“Kita sudah dapat surat bukti dan tanda terima dari KPU bahwa Partai Hanura telah memenuhi persyaratan,” katanya bersama sejumlah pengurus DPP Hanura di Gedung CTC Tower, Minggu (15/10/2017).
Dengan penerimaan bukti kelengkapan administrasi ini, lanjut Sutrisno, maka Partai Hanura siap mengikuti Pemilu 2019. Meski begitu Sutrisno yang juga Ketua DPP Hanura ini memberikan kritik kepada KPU terkait peraturan syarat pendaftaran ke KPU di tingkat daerah.
“Kami ingin masalah ini bisa disosialisasikan, disampaikan lagi kepada KPU daerah seluruh Indonesia. Harus ada komunikasi lagi dari KPU Pusat,” kata Sutrisno.
Sutrisno menilai sosialisasi ini penting karena mengingat waktu pendaftaran tinggal esok hari. Karena persoalan ini, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Hanura mendapat komplain dari anggota Dewan Pengurus Cabang (DPC) terkait pendaftaran dalam sistem informasi partai politik (sipol).
Baca juga:
- Elektabilitas Partai Hanura Terus Meningkat, Efek Kejut Akan Terlihat Mulai Tahun Depan
- Hanura Targetkan Sebagai 4 Partai Terbesar di Pemilu 2019
- 100 Lebih Kader Demokrat Melompat Ke Hanura
- OSO Konsisten Dukung Jokowi di Pilpres 2019
“Kami harapkan karena tinggal sehari, KPU pusat bisa lebih lagi koordinasi dengan KPU daerah. Ini penting karena tinggal besok hari terakhir, Jadi mohon jangan ada lagi perbedaan, misalnya masing-masing daerah harus menyerahkan 1000 KTA. Jadi mohon KPU harus clear” tuturnya.
Dicontohkan dia, masih ada informasi simpang siur terkait pendataan lewat sipol. Menurutnya, komunikasi intens antara KPU pusat dengan KPU daerah harus ditingkatkan.
“Seperti adanya simpang siur bagaimana pendaftaran di daerah tingkat kabupaten dan kota. Kan masih ada pola anggapan data di sipol, harusnya itu yang masuk pakai KTA dan KTP,” jelasnya.
Kemudian, sekadar perbandingan, saat mendaftarkan anggota di sipol, misalnya pendaftaran untuk daerah dengan penduduk lebih dari 1 Juta jiwa memerlukan 1.000 anggota. Namun, praktiknya sulit karena pendaftaran yang kurang dipahami pengurus parpol di daerah. Hal ini yang berujung penolakan KPU daerah terhadap dewan pengurus cabang (DPC) di daerah.
“Kalau dari aturannya memang dibutuhkan hanya KTP dan KTA dengan jumlah minimum yaitu 1000 untuk penduduk yang lebih dari 1 Juta. Nah, karena masih simpang siur, banyak pengurus di tingkat kotamadya belum sepenuhnya bisa mendaftar,” jelasnya.
Selanjutnya, dia juga heran dengan isi surat KPU nomor 4 terkait penerimaan dokumen tentang pendaftaran parpol. Seharusnya, KPU daerah juga bisa menerapkan aturan ini dan bisa menjelaskan kepada DPC di daerah-daerah.
“Poin 4 itu kan tercantum jelas bila sampai akhir waktu pendaftaran kurang jumlah KTA atau KTP, maka di kabupaten/kota bisa dapat surat keterangan. Tapi, kenapa ini enggak?” tuturnya.
Terkait dengan kesiapan Partai Hanura menghadapi pemilu, Sekretaris Jenderal DPP Hanura Syarifuddin Sudding menegaskan Hanura akan kerja keras di Pemilu mendatang. Sebab, partainya ingin mendapatkan hasil yang positif dan maksimal saat Pemilu nanti.
“Masalah target kami akan sekuat keras berjuang. Insya Allah Partai Hanura tetap eksis pada tahun 2019, terkait taktik dan starateginya bagaimana kita tidak akan buka taktik dan strategi yang kita gunakan untuk memenangkan kontestasi, Semua partai politik punya target masing-masing,” katanya usai mendaftarkan Hanura di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Kamis (12/10). (VV)