Berkas Perkara Dua Tersangka Pedofilia Siap Dilimpahkan ke Kejaksaan

Ilustrasi

JAKARTA, SUARADEWAN.com – Berkas perkara dua tersangka kasus pedofilia di grup Facebook Loly Candy’s 18 sudah lengkap dan akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, karena dua tersangka masih di bawah umur, maka proses penyidikan dilakukan berbeda. Dua tersangka yang dimaksud berumur 16 tahun dan 17 tahun.

“Jadi, dua berkas yang sudah kita sidik untuk kasus pedofilia yang anak di bawah umur sudah lengkap. Kita kirimkan ke Kejaksaan untuk tahap dua,” ujar Kombes Pol Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jumat (24/3/17).

Sementara itu, tiga tersangka lainnya, yakni W alias Snorlax (27 tahun), II alias DS (24), dan AAJ (24), masih ditahan di Mapolda Metro Jaya untuk menjalani penyidikan lebih lanjut.

Kombes Argo mengaku tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka dan korban akan bertambah. Pasalnya, dari grup tersebut diketahui ada ribuan orang yang telah menjadi member dari berbagai negara.

“Kita tunggu nanti bagaimana. Kita lihat pengembangan penyelidikan dan penyidikan,” kata Kombes Pol Argo Yuwono.

Sebelumnya, lima orang berhasil ditangkap dan ditetapkan menjadi tersangka kasus pedofilia melalui group Facebook yang diberi nama ‘Official Candy’s Group’. Kelimanya adalah Wawan, 27 tahun, SHDW (16), DS (24), DF (17), dan AAJ (24).

Di gruop yang beranggotakan 7.479 orang ini, polisi mendapati ratusan konten pornografi anak-anak. Selain membagikan postingan foto dan video dengan muatan pornografi, para pelaku juga melakukan kekerasan seksual terhadap belasan korban yang merupakan anak-anak yang rata-rata berumur 3 hingga 10 tahun. (DD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x90