
JAKARTA,SUARADEWAN.com – Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan dan dugaan pemerasan dalam jabatan terdakwa mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (1/3/17).
Dengan demikian, proses hukum terdakwa akan memasuk tahap persidangan. Diduga Ratu Atut melakukan korupsi sejak tahun 2011 hingga 2013 di Banten.
“Hari ini juga KPK lakukan pelimpahan berkas perkara atas nama Ratu Atut Chosiyah. Jadwal sidang menunggu penetapan dari pengadilan,” ungkap Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Rabu (1/3/17).
Dua perkara yang menjerat Atut disusun dalam satu dakwaan.Menurut Febri dakwaan tersebut disusun secara kombinasi.
Terkait dengan besaran kerugian yang ditimbulkan dari tindakan korupsi tersebut, Febri belum mengetahui secara pasti. Namun yang pasti semuanya akan diungkap pada persidangan nanti.
“Nanti akan kami sampaikan secara rinci dalam pembacaan dakwaan,” pungkasnya. (DD)