Hankam  

Beroperasi Tanpa Izin, TNI Segel PT Sacofa

JAKARTA, SUARADEWAN.com – Perusahaan telekomunikasi asal Malaysia PT Sacofa yang beroperasi di Pulau Tarempa, Kabupaten Anambas, Kepulauan Riau disegel atas perintah Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmatyo. Pasalnya, perusahaan tersebut belum memiliki izin baru dan mengancam kedaulatan NKRI.

“Saya perintahkan TNI AL untuk menyegel dan menghentikan operasional PT Sacofa, karena belum memiliki izin dari Pemerintah RI. Ini tentu melanggar hukum dan aturan internasianal terkait keamanan suatu negara,” kata Gatot, Jumat (7/4/2017).

Lanjutnya, pemberhentian operasional PT Sacofa bawah laut ini sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1983 dan konvensi PBB tentang hukum Laut (UNCLOS) tahun 1982 yang diratifikasi menjadi Undang-Undang 17 Tahun 1985.

“Dalam Undang-Undang Nomor 17 tahun 1985, tertuang bahwa negara kepulauan memberikan kesempatan untuk memasang kabel bawah laut dan perusahaan yang menggelar kabel bawah laut harus mengurus perizinan dari negara bersangkutan,” imbuh Gatot.

Didampingi oleh beberapa petinggi TNI, Gatot saat di lokasi melihat langsung kabel optik perusahaan PT Sacofa yang melintang di bawah laut. Menurutnya, ini membahayakan sistem keamanan dan kedaulatan negara.

“Kabel fiber optik dan server dapat langsung terhubung ke satelit bila ada tambahan perangkat lain, sehingga bisa menyensor seluruh getaran, baik yang ada dipermukaan maupun kapal selam,” tuturnya kembali.

Sebelumnya diketahui pemasangan kabel laut dilakukan oleh Sarawak Gateway pada tahun 2002. Di tahun 2012 kemudian diakuisi oleh PT Sacofa dan surat izin diberhentikan sejak 20 November 2016.

“20 November 2016, diberhentikan oleh pemerintah. Namun, beroperasi kembali sejak Maret 2017. Dalam hal ini, kedaulatan adalah urusan TNI. Menko Polhukam pun tidak mengizinkan,” pungkas Gatot. (ms)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x90