JAKARTA, SUARADEWAN.com – Mantan Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi, memberikan kesaksiannya terkait kasus e-KTP. Gamawan menjadi saksi untuk terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/10/2017).
Gamawan mengaku bahwa dirinya tidak pernah menerima suap dari siapapun. Menurutnya, dirinya merasa risih ketika ditanya orang mengenai dugaan penerimaan uang dalam kasus korupsi proyek e-KTP. Itulah sebabnya, dia menyampaikan bahwa apapun yang terkait dengan penerimaan uang atau kuitansi resmi dari Kemendagri selalu ia kantongi.
“Saya sangat malu, seolah saya terima dari Andi Rp 50 juta. Saya pulang kampung, saya ditanya, apa benar terima dari Andi? Padahal, saya terima honor dari mana-mana dan itu resmi,” kata Gamawan kepada majelis hakim.
Sebelumnya, Kepala Sub Bagian Tata Usaha Pimpinan di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil, Suciati, bersaksi dalam persidangan sebelumnya. Ia mengatakan Gamawan pernah menerima honor dari uang yang berasal dari Andi Naragong.
Baca juga:
- Para Penerima Uang Korupsi e-KTP
- Mengejutkan, Saksi Kunci Korupsi E-KTP Johannes Marliem Meninggal di Amerika
- KPK Pegang Ribuan Bukti Keterlibatan Setya Novanto dalam Kasus Korupsi e-KTP
Suciati mengaku pernah diberikan uang 73.700 dollar Amerika Serikat oleh Dirjen Dukcapil, Irman. Selain itu, ia pernah diberikan Rp 495 juta oleh mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek e-KTP, Sugiharto. Menurut Suciati, Irman memerintahkan agar uang tersebut digunakan untuk kegiatan supervisi proyek e-KTP. Misalnya, untuk membiayai kunjungan kerja atau honor.
Namun Gamawan menerangkan bahwa uang tersebut adalah pembayaran honor menjadi narasumber, ia tak tahu soal sumber uang tersebut berasal dari Andi Naragong.
“Honor itu dipotong pajak dan ada tanda tangan saya. Saya juga dikasih honor waktu jadi pembicara di KPK, tapi saya tidak tanya dari mana uangnya. Saya malu, terpaksa ke mana-mana saya bawa bukti ini,” kata Gamawan. (AM)