JAKARTA, SUARADEWAN.com – Setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait UU ITE, muncul banyak gerakan yang menilai isi pesan singkat (SMS) Hary Tanoesoedibjo tersebut sama sekali tidak bernada ancaman. Bahkan pesan tersebut lebih merupakan sebagai cita-cita agar penegakan hukum di Indonesia ini lebih maju dan baik ke depan.
Hal tersebut salah satunya diungkapkan oleh ahli bahasa dari Universitas Indonesia Rahayu Surtiati Hidayat. Menurutnya, setelah menganalisi isi pesan singkat yang dikirim Hary Tanoe kepada jaksa Yulianto, kesimpulan yang ditarik bahwa tak ada unsur ancaman di dalamnya.
“Hary Tanoe hanya berniat membersihkan Indonesia dari oknum-oknum pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan apabila ia memimpin negeri,” demikian kesimpulan ahli bahasa UI ini.
Adapun tanggapan dari Ketua Bidang Advokasi DPP Partai Gerindra Habiburrokhman, ia justru mempertanyakan pemahaman jaksa Yulianto terhadai isi SMS yang dikirimkan Ketua Umum Partai Perindo tersebut. Justru ia menduga kuat bahwa SMS tersebut malah membuat sang jaksa khawatir karena akan ada yang membuka tabir keburukan oknum penegak hukum sebagaimana yang dicita-citakan Hary Tanoe dalam isi pesannya.
“Justru perlu dipertanyakan ke Yulianto mengapa dia merasa terancam dengan SMS tersebut. Apakah dia takut kalau perilaku oknum-oknum penegak hukum yang semena-mena yang transaksional, yang suka abuse of power diberantas?” tuturnya.
Selain itu, Habiburokhman juga menilai apa yang dialami Hary Tanoe saat ini, tak lain karena posisi politiknya yang tidak dekat dengan penguasa. Bahkan partai besutannya sewaktu gelaran Pilkada DKI Jakarta April 2017 lalu, mendukung pasangan Anies Baswedan-Sandiaga Uno.
Hal senada juga disampaikan oleh kuasa hukum Hary Tanoe, Hotman Paris Hutapea. Baginya, pesan yang dikirimkan kliennya tersebut tidak memenuhi unsur ancaman. Hal itu, kata Hotman, merujuk pada aturan yang tertera dalam Pasal 29 UU ITE.
“Pasal 29 UU ITE jelas memuat syarat mutlak apabila informasi elektronik berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara khusus kepada pribadi tertentu. Jadi, Pasal 29 UU ITE syaratnya harus ada ancaman, yang ditujukan secara tegas kepada seseorang,” ujar Hotman.
Hotman pun menegaskan bahwa isi pesan singkat Hary Tanoe bersifat umum dan idealis, dan tidak bermaksud mengancam seseorang.
Untuk lebih jelasnya, berikut kami petikkan isi SMS dan WA Hary Tanoe kepada jaksa Yulianto tertanggal 7 Januari 2016.
SMS:
“Mas Yulianto, kita buktikan siapa yang salah dan siapa yang benar. Siapa yang profesional dan siapa yang preman. Anda harus ingat kekuasaan itu tidak akan langgeng. Saya masuk ke politik antara lain salah satu penyebabnya mau memberantas oknum-oknum penegak hukum yang semena-mena, yang transaksional yang suka abuse of power. Catat kata-kata saya di sini, saya pasti jadi pimpinan negeri ini. Di situlah saatnya Indonesia dibersihkan.”
WhatsApp:
“Mas Yulianto. Kita buktikan siapa yg salah dan siapa yg benar. Siapa yg profesional dan siapa yg preman.
Anda harus ingat kekuasaan itu tidak akan langgeng. Saya masuk ke politik karena ingin membuat Indonesia maju dalam arti yang sesungguhnya, termasuk penegakan hukum yang profesional, tidak transaksional, tidak bertindak semena-mena demi popularitas dan abuse of power.
Suatu saat saya akan jadi pimpinan negeri ini. Disitulah saatnya Indonesia akan berubah dan dibersihkan dari hal2 yang tidak sebagaimana mestinya.
Kasihan rakyat, yang miskin makin banyak, sementara negara lain berkembang dan makin maju.”