JAKARTA, SUARADEWAN.com – Panja Komisi VIII DPR RI mengenai Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1439 H/2018 M telah menyelesaikan pembahasan bersama Panja BPIH Kementerian Agama RI setelah melalui pembahasan panjang sejak Januari lalu.
Hal tersebut terungkap pada Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI dengan Menteri Agama RI Lukman Hakim Syaifuddin terkait Biaya Penyelenggaran Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1439 H/ 2018, Senin, 12 Maret 2018 di Gedung DPR RI.
Penyelenggaraan Ibadah Haji tahun 2018 M berbeda dengan penyelenggaraan ibadah haji pada tahun-tahun sebelumnya, terutama dikarenakan adanya kebijakan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dari Pemerintahan Arab Saudi sebesar 5%.
Selain PPN, juga terdapat pajak baladiyah (Pajak Pemerintah daerah) sebesar 5% dan kenaikan harga BBM di Arab Saudi hingga mencapai 180%.
Terjadinya fluktuasi kenaikan bahan bakar pesawat dan fluktuasi nilai tukar rupiah terhadap mata uang USD (Dollar) dan mata uang SAR yang berimbas pada naiknya harga terutama untuk komponen penerbangan, pemondokan, katering, transportasi darat, dan biaya operasional.
Komitmen Komisi VIII DPR RI dan Kementerian Agama RI pada tahun ini adalah bagaimana meningkatkan pelayanan, pembinaan dan perlindungan pada jemaah haji serta melakukan efisiensi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).
Panja BPIH Komisi VIII DPR RI dan Panja BPIH Kementerian Agama RI menyepakati komponen Direct Cost Penyelenggaraan Ibadah Haji tahun 1439 H/2018 M sebesar rata-rata Rp.35.235.602 dengan rincian sebagai berikut:

a. Harga rata-rata komponen penerbangan (Tiket, Airport Tax, dan Passenger Service Charge) sebesar Rp27.495.842,- dan dibayar langsung oleh jemaah haji (direct cost).
b. Harga rata-rata pemondokan Mekkah sebesar SAR 4.450 dengan rincian sebesar SAR 3.782 dialokasikan ke dalam anggaran dana optimalisasi (indirect cost) dan sebesar SAR 668 yang dibayar oleh jemaah haji (direct cost) dengan ekuivalen sebesar Rp2.384.760,-
c. Panja BPIH Komisi VIII DPR RI dan Panja BPIH Kementerian Agama RI menyepakati biaya rata-rata sewa pemondokan Madinah sebesar SAR1.200 dengan sistem sewa semi musim dan dibiayai dari dana optimalisasi (indirect cost).
d. Besaran Living Allowance sebesar SAR1.500 yang ekuivalen sebesar Rp5.355.000,00 dan diserahkan pada jemaah haji dalam mata uang Saudi Arabia Riyal (SAR).
Biaya haji tersebut naik dibandingkan dengan BPIH tahun lalu sebesar Rp. 345.290,- atau mengalami kenaikan 0,99%. Kenaikan ini masih dibawah kenaikan dari harga, pajak serta fluktuasi nilai tukar mata uang yang merupakan wujud komitmen Komisi VIII DPR RI dan Pemerintah (Kementerian Agama RI) untuk menekan BPIH dibawah 5%, meskipun dengan kondisi adanya pengenaan pajak dari pemerintah Saudi Arabia sebagaimana disebutkan di atas bisa lebih dari 5%.
Kenaikan sebesar 5% yang terjadi dan kenaikan harga di Arab Saudi atau sebesar 1.744.515 per jemaah atau setara dengan Rp. 355.881.182.400 dibandingkan dengan BPIH tahun 2017 yang seharusnya dibayarkan oleh jemaah dibebankan kepada dana optimalisasi.
Hasil pembahasan di Komisi VIII ini juga lebih rendah dari usulan awal Pemerintah yang disampaikan Menag pada raker dengan Komisi VIII yaitu sebesar Rp.35.790.982. Penurunan ini tetap mengacu pada peningkatan kualitas pelayanan, pembinaan & perlindungan bagi jemaah haji
Panja BPIH Komisi VIII DPR RI dan Panja BPIH Kementerian Agama RI menyepakati total indirect cost BPIH tahun 1439 H/2018 M sebesar Rp6.327.941.577.970-
Komisi VIII & Kemenag sepakati alokasi anggaran safeguarding dalam indirect cost BPIH 2018 sebesar Rp30.000.000.000,- yg dimanfaatkan untuk antisipasi selisih kurs, force majeure & kemungkinan timbulnya biaya tidak terduga yang terkait dengan pelayanan langsung terhadap jemaah.
Panja BPIH Komisi VIII DPR RI Tahun 1439 H/2018 M dan Panja BPIH Kementerian Agama RI menyepakati peningkatan pelayanan terhadap jemaah haji sebagai berikut:
a. Jumlah makan jemaah di Makkah menjadi 40 kali di Mekkah (meningkat dari tahun lalu yang sebanyak 25 kali) dan di Madinah 18 kali serta Menyediakan tambahan snack pagi di Pemondokan Makkah.
b. Merekrut tenaga pengawas profesional bidang makanan, ahli gizi, dan sanitarian dari instansi yang memiliki keahlian dalam bidang tersebut.
c. Sistem sewa pemondokan di Madinah menggunakan sistem full musim dan blocking time, berbeda pada tahun-tahun sebelumnya yang hanya menerapkan sistem blocking time (sesuai dengan kedatangan jemaah).
d. Waktu tinggal jemaah di Arab Saudi selama 41 hari.
e. Alokasi kuota petugas haji Indonesia tahun 2018 sesuai ketersediaan barcode adalah sejumlah 4100 orang.
f. Peningkatan fasilitas di Armina diantara Peningkatan kuantitas & kualitas alat pendingin di Tenda Arafah, tambahan toilet portable di Mina, penambahan space untuk jemaah di Mina.
g. Meningkatkan pelayanan atau upgrade bis masyair (bis menuju Armina), Peningkatan kualitas pelayanan transportasi antar kota perhajian (upgrade naqobah) dan Layanan transportasi shalawat dengan penyesuaian rasio rata-rata 450 orang per bus.
h. Peningkatan koper dan tas kabin bagi jemaah haji.
i. Meningkatkan pelayanan embarkasi melalui peningkatan fasilitas sarana dan prasarana asrama haji, peningkatan kualitas katering, dan layanan kesehatan di embarakasi. (DPR RI)