Bikin Heran DPR, Ada BUMN Berkaryawan 7 Orang Dimodali Rp3 T

JAKARTA, SUARADEWAN.com — Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Komisi VI Sonny Danaparmita menyoroti permasalahan PT PANN Multi Finance (Persero). Dia menilai perusahaan BUMN tersebut terus merugi lantaran memiliki berbagai anak perusahaan yang tak sesuai bisnis inti perusahaan.

Sonny heran lantaran perusahaan yang didirikan pada 1974 itu ternyata hanya memiliki 7 karyawan. Padahal, perseroan memiliki usaha pengadaan armada pesawat hingga perhotelan.

“(Usaha) PANN hampir semua rugi, pegawainya tinggal 7 orang. Core bisnisnya tidak jelas, banyak yang diurusi,” ujar Sonny pada Selasa, (19/2).

Akhirnya, dalam kesempatan yang sama. Direktur Utama PT PANN Hery Soewandi angkat bicara.

Hery mengakui perusahaan memang merugi hingga harus mengajukan PMN. Dia menyebut, PANN yang memiliki bisnis inti di pembiayaan kapal niaga merugi akibat Perjanjian Penerusan Pinjaman atau Subsidiary Loan Agreement (SLA).

Dia menyebut proyek jet pesawat dengan Jerman dan pemberdayaan kapal ikan yang dikerjakan perusahaan dengan Spanyol berhenti di tengah jalan. Masalah tersebut menggerus keuangan perusahaan.

“Kompetensi PANN hanya di kapal niaga tapi dititipi banyak usaha oleh pemerintah,” jelas Hery.

Akhirnya, Menteri BUMN Erick Thohir pun angkat bicara. Erick berencana menggabungkan PT PANN. Namun, perlakuan berbeda akan diterapkan terhadap anak usaha PT PANN di bidang perhotelan.

Menurut Erick, anak usaha PANN akan digabung dalam holding perhotelan BUMN yang saat ini disiapkan dan ditargetkan pada Juni 2020 nanti. Rencananya, holdingBUMN hotel tersebut akan dibawahi PT Hotel Indonesia Natour atau Inna Group.

Upaya merger tersebut masih menunggu persetujuan perluasan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2005 tentang Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, dan Perubahan Bentuk Badan Hukum BUMN.

Beberapa bulan terakhir ini nama PT PANN Multi Finance sedang ‘naik daun’. Berawal dari sebuah rapat yang dihadiri Menteri Keuangan Sri Mulyani di DPR pada Desember 2019 lalu. Nama PT PANN muncul sebagai salah satu perseroan yang akan mendapatkan Penyertaan Modal Negara (PMN) dalam APBN 2020.

Tak tanggung-tanggung, perusahaan pelat merah ini akan mendapatkan Rp3,76 triliun.

Lantas muncul pertanyaan dari anggota DPR, apa itu PT PANN?

Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun melontarkan pertanyaan kepada Sri Mulyani karena baru pertama kali mendengar perusahaan BUMN tersebut.

“Saya ingin tahu PT PANN ini apa Bu? Saya baru dengar ini persero,” ujar Misbakhun, Senin (2/12).

Sri Mulyani lantas menjawab pertanyaan anggota DPR tersebut.

“Pengembangan Armada Niaga Nasional (PANN). Saya juga baru dengar sih pak. Saya belum pernah dengar PT ini,” jelas Ani.

Informasi yang diperoleh perseroan ini berdiri pada 16 Mei 1974. Pembentukan perseroan merupakan amanat dari Rencana Pembangunan Lima Tahun (Repelita) II. Dokumen itu menyatakan agar pemerintah membentuk suatu badan yang bertugas di bidang pembiayaan dan pengembangan armada niaga nasional.

Perseroan membentuk cross sectoral holding dan spin off sektor usaha strategis, yakni usaha pembiayaan kapal, shipping, shipyard, manajemen perkapalan, dan pialang asuransi kapal.

Pada 8 Agustus 2012, PANN mendirikan anak usaha PT PANN Pembiayaan Maritim yang kemudian dilakukan pemisahan unit usaha pada 19 Februari 2013. Dengan demikian, bisnis inti perseroan beralih ke anak usahanya, sedangkan PANN menjadi perusahaan induk atau holding company.

Sejak 1994 perusahaan telah dililit berbagai masalah hingga Kementerian BUMN mengusulkan PMN untuk memutihkan utang non pokok perusahaan. September 2019 lalu, sebelum disepakati PT PANN menerima PMN nontunai, Komisi VI DPR meminta agar pemerintah menunggu hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Permintaan PMN bagi PT PANN diusulkan oleh Kementerian BUMN dalam Surat Menteri BUMN Nomor S-537/MBU/08/2019 tertanggal 19 Agustus 2019. Dalam surat itu, Kementerian BUMN meminta DPR untuk mengamini PMN nontunai Rp6,64 triliun bagi perusahaan pelat merah yang bergerak di bidang pembiayaan armada kapal itu.

Usulan PMN nontunai itu terdiri dari US$199 juta, atau setara Rp2,88 triliun (kurs Rp14.400 per dolar AS), yang ditujukan untuk menghapus utang nonpokok perusahaan. Selain itu, Kementerian BUMN juga mengusulkan PMN nontunai sebesar US$261 juta atau setara Rp3,76 triliun untuk pemutihan utang pokoknya.(sumber:cnn)

banner 728x90