TARAKAN, SUARADEWAN.com – Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Bea Cukai Kalbagtim dan Tarakan berhasil membekuk tiga orang anggota sindikat pengedar narkoba Internasional, pada Jumat (21/04/17).
Ketiga tersangka berinisial AU, R, dan LM. Mereka dibekuk saat akan menyelundupkan narkoba jenis sabu seberat 4 Kg dengan nilai jual di kisaran Rp 4 miliar di wilayah perbatasan Indonesia- Malaysia.
“Sabu dibawa ke Indonesia dengan menggunakan speed boat melalui jalur Tawau menuju Sebatik hingga mencapai Tarakan,” terang Kepala BNN Kaltara, Brigjen Pol Raja Haryono, Minggu (23/4/17).
Pengungkapan kasus ini, jelas Raja berawal dari informasi yang diperoleh dari masyarakat dan ditindaklanjuti dengan analisis intelijen, Bea Cukai Kalbagtim dan Tarakan bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional Dan BNN Provinsi Kalimantan Utara.
Raja menerangkan, tersangka H membawa barang haram tersebut dari Malaysia, kemudian diserahkan kepada tersangka lain yakni LM pada Kamis, 20 April 2017 lalu di di sebuah pasar di Jalan Yos Sudarso, Tarakan. Selanjutnya LM diminta untuk mengambil sabu tersebut oleh seseorang berinisial PCL.
Dari hasil pengembangan selanjutnya, Sabu tersebut akan dibagi kepada tersangka AU sebanyak 1 kg oleh tersangka R yang merupakan anak buah LM. Sabu tersebut rencananya akan dibawa ke Samarinda, sementara sisanya disembunyikan di sebuah gudang di Sebengkok, Tarakan, milik tersangka LM.
Petugas kemudian menangkap tersangka R di sebuah hotel di daerah Diponegoro, Tarakan. Atas informasi yang diperoleh dari tersangka R petugas kemudian menangkap tersangka AU di sebuah hotel daerah Mulawarwan, Tarakan. Sementara itu, tersangka LM berhasil dibekuk petugas di daerah Sebengkok Tarakan.
“Barang bukti dan tersangka telah diserahkan kepada BNN Provinsi Kalimantan Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut, sementara terhadap tersangka H dan PCL masih dilakukan pengejaran oleh petugas hingga saat ini,” tutupnya.
Selain mengamankan para tersangka, petugas juga menita sejumlah barang bukti lainnya seperti 4 bungkus narkotika jenis sabu seberat 4 kg, 1 unit sepeda motor, dan 3 buah telepon genggam.
Para tersangka didakwa dengan pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1), dan Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati. (DD)