JAKARTA, SUARADEWAN.com – Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali menggrebek pabrik sabu di Perumahan Bumi Ismaya RT 03 RW 08 Kelurahan Cinere, Kecamatan Cinere, Kota Depok, pada Senin malam (11/4/17).
Deputi Bidang Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Inspektur Jenderal Arman Depari dalam keterangan persnya menuturkan, pabrik sabu yang digrebek tersebut merupakan pabrik sabu rumahan yang mampu memproduksi 15-20 Kg bubuk kristal narkoba hanya dalam sekali produksi.
“Mereka sudah beroperasi enam bulan dan sudah berkali-kali memproduksi, meski bukan pabrik yang terbesar,” ungkap Arman.
Arman melanjutkan, pabrik tersebut dikendalikan dari dalam penjara oleh dua narapidana di dua lembaga pemasyarakatan yang berbeda. Mereka adalah DAN napi yang berasal dari Lapas Lhoksukon, Aceh dan DIT yang merupakan napi dari lapas Cipinang.
“Mereka dikendalikan dua orang napi yang masih mendekam di penjara,” pungkas Arman.
Dalam penggerebekan tersebut, empat orang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka yakni Ade Saputra, Edi Suherman, Hidayatullah. Meraka adalah warga Cinere, Depok, sedangkan Samsul Bahri adalah warga Lhokseumawe, Aceh.
Hingga kini, petugas masih melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap sumber bahan baku yang didapatkan oleh para tersangka. (DD)