TANGSEL, SUARADEWAN.com – Badan Narkotika Nasional (BNN) Tangerang Selatan (Tangsel), berhasil mengungkap jaringan peredaran gelap Narkoba golongan satu, jenis shabu. di Rel Kereta Api Serpong, Kota Tangsel, pada Rabu (4/7/2018).
Kepada sejumlah awak media, Kepala BNN Kota Tangsel AKBP Stince Djonso mengatakan, ada dua tersangka yang berhasil diamankan, yakni MA (24) sebagai bandar dan AR (22) sebagai kurir di dekat Stasiun Serpong.
“BNN Tangsel berhasil mengungkap peredaran gelap jenis shabu pada tanggal 4 Juli. Keberhasilan BNN Tangsel merupakan hasil dari pengembangan dan laporan masyarakat sekitar,” kata AKBP Stince, di Kantor BNN Tangsel, pada Senin (09/7/2018).
Dikatakan Stince, kedua tersangka ini merupakan pemain lama. Pada saat dilakukan penangkapan, tersangka sedang menggunakan shabu dan ditemukan sejumlah barang bukti lainnya.
“Mereka sedang menggunakan shabu disalah satu tempat dekat Stasiun Serpong dan ditemukan barang bukti berupa timbangan digital mini, shabu dengan total 5,29 gram, tiga pack plastik berukutan 4×6 cm, tiga lembar struk bukti transfer serta uang tunai sebesar Rp 300 ribu,” paparnya.
Menurutnya, Narkotika tersebut belum sempat diedarkan, akan tetapi sudah ada orang yang memesan. “Sebelum diedarkan sudah kita tangkap terlebih dahulu. Diperkirakan jika dirupiahkan bisa mencapai jutaan rupiah,” ujarnya.
“Dari hasil keterangan tersangka, keduanya mendapatkan barang tersebut dengan cara memesan dari tahanan lapas yang ada di Jakarta. Saat ini petugas pun masih melakukan pengembangan terhadap jaringan peredarab narkoba di lapas,” imbuhnya.
Kedua tersangka akan dijerat pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2019 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat enam tahun penjara. (FN)