JAKARTA, SUARADEWAN.com – Badan Nasional Narkotika (BNN) memusnahkan barang bukti narkoba yang didapatkan dari hasil pengungkapan empat kasus selama periode Maret 2017.
Deputi Bidang Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari mengatakan, barang bukti narkoba yang dimusnahkan tersebut antara lain berjenis sabu, ekstasi, ganja dan heroin.
“Pemusnahan barang bukti ini yang keempat pada tahun 2017. Total temuan BNN itu berupa 167 butir ekstasi, 11.048,5 gram sabu, 3.650,3 gram ganja, dan 4,6 gram heroin dari empat kasus selama bulan Maret ini,” kata Arman di Kantor BNN, Jl MT Haryono, Cawang, Jakarta Timur, Kamis (20/4).
Arman mengungkapkan, kasus pertama dan kedua yang berhasil diungkap BNN adalah kasus ganja dengan total 3.650,3 gram yang dibawa dari Aceh ke Jakarta. Saat itu BNN bekerjasama dengan awak dan kelasi kapal. Dan dua orang berhasil diamankan sebagai tersangka, yakni satu orang ABK dan satu lagi berstatus mahasiswa.
Kasus ketiga yang diungkap BNN ada penyeludupan 11.076 kilo sabu di Pontianak, Kalimantan Barat, oleh jaringan internasional. Ada tiga orang tersangka yang diamankan, namun satu orang meninggal karena luka parah saat melakukan perlawanan terhadap petugas.
Terkahir adalah pengungkapan kasus kiriman narkoba jenis heroin dan ekstasi dari Belanda melalui paket pos. Ada 167 butir ekstasi dan 4,6 gram heroin yang berhasil diamankan petugas.
Semua barang bukti tersebut dimusnahkan hari ini, yakni dengan cara dibakar menggunakan alat khusus yang sudah disiapkan.
Arman menegaskan, BNN akan berusaha mengentikan pelaku narkoba tersebut dengan berbagai cara, mulai dari tindakan hukum dengan pendekatan yang lembut hingga keras.
“Mau tidak mau kita harus berusaha menghentikan mereka baik dengan tindakan hukum dan kalau diperlukan kita menggunakan fisik mulai yang lembut dan keras,” tukasnya. (ZA)