SUMATERA UTARA, SUARADEWAN.com – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Utara berhasil mengamankan 21.000 pil ekstasi dan satu kilo sabu dari tangan sekelompok kurir narkoba pada Minggu (16/4) pagi.
Ada enam orang pelaku yang diamanakan BNNP Sumut, yakni berinisial RAA, AYP (19), SS (18), SYS (45), ARS (62) dan JS (40). Mereka diamankan petugas saat turun dari kapal.
Kepala BNNP Sumut Brigjen Andi Loedianto menuturkan, keenam pelaku ini merupakan bagian dari jaringan narkoba Malaysia- Sumatera Utara, yang berencana untuk mengedarkan barang haram tersebut di sejumlah daerah di Sumatera Utara.
“ini merupakan jaringan Malaysia-Tanjungbalai (Sumut). Barang bukti satu kilogram sabu dan 21 ribu pil ekstasi,” kata Brigjen Andi, Senin (17/4).
Namun saat akan diringkus, salah seorang pelaku yang berisial RAA melawan dan berusaha melarikan diri. Karena itu petugas kemudian melepaskan tembakan peringatan. Karena tembakan peringatan itu tidak diindahkan oleh pelaku, maka BNN terpaksa mengambil tindakan tegas yang menyebabakan pelaku kehilangan nyawa.
“Sehingga pelaku dilakukan tindakan tegas, pelaku (RAA) meninggal dunia,” kata Andi.
Andi menungkapkan, dari penangkapan itu BNNP Sumut menyita barang bukti berupa satu unit perahu yang digunakan pelaku untuk menyeludupkan narkoba, uang Rp 7,8 juta dan satu unit sepeda motor.
Adapun kelima pelaku yang berhasil diringkus dibawa petugas ke kantor BNNP Sumut untuk dilakukan pengembangan dan pendalaman kasus. Sedangkan untuk pelaku berinisial RAA yang tewas dibawa ke Rumah Sakit.
BNNP Sumut memperoleh infromasi mengenai kelompok ini dari laporan masyarakat. Setelah itu BNNP Sumut melakukan penyelidikan dan pendalaman selama satu bulan sebelum akhirnya melakukan penangkapan pada Minggu (16/4) pagi. (ZA)