JAKARTA, SUARADEWAN.com — Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) menembak mati Burhanudin, pemasok narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi kepada anggota DPRD Kabupaten Langkat Ibrahim alias Hongkong, di Gempong Pintu, Aceh Besar, Rabu (7/11) kemarin.
“BNN telah melakukan tindakan tegas terhadap tersangka yang masuk dalam surat DPO (daftar pencarian orang) atas nama Burhanudin, di Gempong Pintu, Aceh Besar,” ujar Deputi Pemberantasan Narkoba BNN Irjen Arman Depari, melalui keterangan tertulisnya, Kamis (8/11).
Dikatakan, Burhanudin adalah pemasok sabu dan ekstasi kepada tersangka Ibrahim alias Hongkong yang telah ditangkap BNN, di Pangkalan Susu, Sumatera Utara, medio Agustus 2018 lalu.
“Pada saat ditangkap, Burhanudin berusaha melarikan diri dan melawan. Anggota berusaha melumpuhkan dengan memberikan tembakan peringatan, namun tidak dihiraukan. Tembakan diarahkan ke bagian tubuh, kemudian diberikan pertolongan dan dibawa ke rumah sakit, namun yang bersangkutan dinyatakan meninggal,” ungkapnya.
Ia menuturkan, anggota BNN kemudian melakukan pengembangan mencari barang bukti milik Burhanudin. Tim gabungan BNN, TNI AL dan Bea Cukai selanjutnya berhasil menangkap tiga orang kaki tangan Burhanudin atas nama Fauzi, Nurdin dan Apali. Ketiganya ditangkap ketika bersembunyi di kebun dan rawa-rawa, di Dusun Tualang, Peurlak, Aceh Timur, sekitar pukul 08.00 pagi tadi.
Menurutnya, selain menangkap ketiga tersangka itu, petugas BNN juga menemukan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 38 kilogram dan 15.000 ekstasi.
“Narkoba berhasil ditemukan setelah sempat disembunyikan di hutan atau semak-semak dan ditutupi daun-daun. Jumlah barang bukti yang disita dua karung berisi kurang lebih 38 kilogram sabu-sabu dan 15.000 ekstasi,” jelasnya.
Arman mengungkapkan, berdasarkan keterangan tersangka, barang bukti narkoba itu dibawa dari Pulau Pinang (Penang) Malaysia dengan kapal penangkapan ikan atas perintah tersangka Burhanudin.
“Saat ini tersangka dan barang bukti sedang dilakukan pemeriksaan dan pengembangan oleh Tim BNN,” tandasnya.
Sebelumnya diketahui, BNN, Bea Cukai dan TNI AL, menggagalkan peredaran narkotika asal Malaysia, di perairan Aceh Timur dan Pangkalan Susu, Sumatera Utara, Minggu (19/8) lalu. Petugas menangkap tujuh tersangka, dan menyita tiga karung berisi ratusan kilogram sabu-sabu serta puluhan ribu butir ekstasi. Salah satu tersangka atas nama Ibrahim yang merupakan pemilik barang haram itu adalah oknum anggota DPRD Kabupaten Langkat.
Selain menangkap tujuh tersangka, tim gabungan menyita sejumlah barang bukti berupa kapal kayu, tiga karung goni diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu seberat 150 kilogram dan 30 ribu ekstasi, mobil Fortuner, uang tunai Rp 1.550.000, kartu Anggota DPRD Kabupaten Langkat atas nama Ibrahim, STNK mobil serta sepeda motor. (bs)