Hankam  

BNN Gagalkan Penyelundupan 1 Kg Sabu dan 20 Ribu Pil Ekstasi, Satu Tersangka Ditembak Mati

Kepala BNN Provinsi Sumut Brigjen Pol Andi Loedianto Menunukkan Barang Bukti Sabu 1 kg

JAKARTA, SUARADEWAN.com – Sebanyak 1 kilogram narkoba jenis sabu-sabu dan 20 ribu butir pil ekstasi yang akan diselundupkan masuk ke Indonesia berhasil digagalkan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Utara.

Kepala BNN Provinsi Sumut Brigjen Pol Andi Loedianto mengatakan, barang haram tersebut berasal dari Malaysia dan rencananya akan diselundupkan oleh enam anggota sindikat narkoba internasional jaringan Malaysia-Indonesia.

Dalam operasi penangkapan yang dilakukan BNN di Jalan Besar Sei Kepayang pada Minggu 16 April 2017 kemarin, petugas terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur dengan cara menembak mati salah satu dari 6 tersangka karena berusaha melawan petugas dan melarikan diri.

“Kita lakukan tindakan keras karena saat ditangkap melarikan diri, kita lakukan penembakan,” terangnya, Senin (17/4/17).

Tersangka yang ditembak mati teridentifikasi atas nama Rafib Afandi Ginting (30), warga Tanjung Morawa, Deli Serdang, Sumut.

Sedangkan lima tersangka lainnya yang ditangkap hidup adalah Akbar Yudistria (19), Selviana Sembiring (18), Syamsul Bahri (45), Abdul Rasyid Sinaga (60) dan Joniwan Sianipar (40). Semua pelaku yang ditangkap adalah warga Tanjungbalai.

Pengungkapan jaringan narkoba ini, jelas Andi sudah didalami sejak sebulan terakhir. Para tersangka disinyalir telah tiga kali melakukan penyelundupan narkotika.

Hingga kini, para tersangka dan barang bukti diamankan di kantor BNN Kota Tanjungbalai untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. (DD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x90