BNNP Kaltim Sita Sabu Senilai Rp 750 juta

Kepala BNNP Kaltim, Sufyan Syarif Menunjukkan Barang Bukti Sabu Seberat 500 gram Milik Tersangka yang Berhasil Ditangkap, Senin (17/4/17)

SAMARINDA, SUARADEWAN.com – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltim berhasil mengamankan narkoba jenis sabu senilai Rp 750 juta dari tangan seorang pengedar bernama Salfianus Langan. Tersangka ditangkap di Tarakan beberapa waktu lalu dengan barang bukti sabu seberat 500 gram.

Kepala BNNP Kaltim, Sufyan Syarif dalam keterangannya menyebut, tersangka Salfiunus merupakan jaringan narkoba Internasional. Barang haram yang berhasil disita berasal dari Malaysia yang diselundupakan ke Indonesia melalui perbatasan di Nunukan.

“Rute penyelundupan narkoba memang memutar ke Sulawesi lalu ke Samarinda. Jadi, kota Samarinda sangat rawan dan memang dijadikan pusat seluruh peredaran narkoba di Kaltim,” terang Sufyan, Senin (17/4/17).

Sufyan melanjutkan, sabu seberat 500 gram tersebut diduga milik salah satu napi kasus narkoba yang saat ini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tarakan Kalimantan Utara bernama Mr Mex Syaldi.

“Mex Syaldi merupakan warga Negara Malaysia yang menjalani hukuman 9 tahun di Lapas Tarakan. Jami akan koordinasi dengan Kanwil Kemenkum di Samarinda untuk menyidik ini,” katanya.

BNNP Kaltim sendiiri, jelas Sufyan tengah mengejar para pelaku lainnya. Dan juga akan mengusut dugaan adanya keterlibatan aparat yang membantu Mr Mex Syaldi dalam mengontrol bisnis haramnya tersebut.

“Kami baru sekali ini (membongkar jaringan narkoba di Lapas Tarakan) dapatkan bersama barang bukti ini. Dan, kami duga memang ada permaianan (di dalam Lapas). Maka itu, kami akan koordinasi dengan Lapas,” pungkasnya. (DD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x90