JAKARTA, SUARADEWAN.com – Badan Nasional Penanggulangan Teorisme (BNPT) akan mendapatkan peran lebih dalam Rancangan Undang-Undang Anti-Terorisme yang sedang digodok oleh DPR.
Hal itu disampaikan Ketua Panja RUU Antiterorisme, M Syafii, pada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (31/5).
Menurut Syafii, peran lebih tersebut berupa kewenangan BNPT untuk mengkoordinir tugas pemberantasan terorisme antar lembaga.
“Intelijen BIN, BAIS dilibatkan. Semua di bawah BNPT, tapi bukan berarti BIN menjadi bawahan BNPT, tapi penugasan intelijen dari BIN itu koordinasi BNPT,” kata Syafii.
Dijelaskan Syafii, meskipun BNPT memiliki peran mengkoordinir lembaga lainnya, bukan berarti lembaga tersebut berada dibawah BNPT. Melainkan, BNPT akan berperan sebagai induk dalam upaya pemberantasan terorisme.
“Koordinasi bukan berarti di bawah BNPT, tapi kapan polisi itu bertugas. BNPT meminta kepada kepolisian untuk mengirim pasukan. Pasukan TNI yang akan memberantas teroris itu dikirim, dikoordinasikan oleh BNPT. Jadi mereka ada pada induknya ketika berurusan dengan teroris koordinasinya di bawah BNPT,” tukasnya. (za/de)