Bos Pandawa Group Resmi Jadi Tersangka Penipuan

Kombes Argo Yuwono (Kabid Humas Polda Metro Jaya)

JAKARTA, SUARADEWAN.com – Salman Nuryanto resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus kasus penipuan investasi bodong yang dilakukan Pendawa Group.  Salman disangkakan dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan juncto UU Perbankan juncto UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)

Namun sejauh ini,  tersangka masih dalam pencarian polisi. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, pihaknya masih terus melacak keberadaan pendiri Koperasi Simpan Pinjam (KSP) tersebut.

“Salman Nuryanto sudah jadi tersangka saat gelar perkara minggu lalu. Sampai sekarang masih pencarian, sekarang belum kita temukan. Ya itu nanti penyidik yang lebih tahu ada di mana itu,” ungkap Argo.

Argo menyebut,  sudah ada 15 laporan yang masuk. Jumlah korban yang mengalai penipuan sebanyak 30 orang dengan total kerugian para korban ditaksir mencapai miliaran rupiah.

“Pandawa itu sudah ada 15 LP, ada juga yang klarifikasi sekitar 30. Jadi yang lapor sudah 15 orang, yang datang klarifikasi ada 30-an orang, yang datang klarifikasi itu bukan laporan, tapi dia juga korban,” ujar Argo saat

Terkait dengan dugaan keterlibatan oknum Polisi dan TNI dalam kasus penipuan ini, Argo mengaku belum menemukan adanya indikasi keterlibatan para oknum tersebut. Namun penyelidikan tetap didalami untuk mengungkap para pelakunya.

“Sepertinya tidak ada (oknum polisi dan TNI), kita belum dapat informasi, untuk sementara saat itu,” pungkasnya. (DD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x90