Hankam  

Boy Rafli: Surat Penundaan Sidang Ahok Murni keamanan Bukan Alasan Politis

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Boy Rafli Amar

JAKARTA,SUARADEWAN.com – Surat penundaan sidang perkara Basui Tjahaja Purnama alias Ahok yang dilayangkan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M Iriawan kepada Pengadilan Negeri (PN) murni alasan keamanan.

Hal itu dikemukan oleh Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Boy Rafli Amar. Dirinya menuturkan, alasan permintaan penundaan sidang tersebut dengan pertimbangan demi menjaga stabilitas keamanan Ibukota menjelang pemungutan suara Pilkada DKI putaran kedua pada 19 April 2017 mendatang.

Dirnya juga secara tegas membantah tudingan bahwa surat permintaan karena alasan politis. Polisi, sebutnya bertanggung jawab untuk memastikan situasi kondusif sehingga proses Pilkada bisa berjalan dengan lancar.

“Pertimbangan keamanan menjelang pilkada tanggal 19 April 2017. Jadi Polda Metro, kepolisian mengharapkan agar suasana kondusif, aman, damai sehingga proses pilkada dan persiapannya berjalan lancar,” terang Boy, di Jakarta, Sabtu (8/4/17).

Permintaan terbut, lanjut Boy hanya saran, adapun keputusan terkait penundaan sidang nanti, sepenuhnya adalah kewenangan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara (Jakut).

“Penundaan sidang itu sepenuhnya dari ketua pengadilan yang menentukan. Jadi bapak ketua pengadilaan yang punya keputusan, kalau bapak Kapolda Metro hanya saran saja,” sebutnya.

Boy memastikan, pengamanan akan tetap dilakukan oleh Kepolisian, meskipun saran tersebut nantinya tidak dikabulkan PN Jakut. “Tidak apa-apa tidak dikabulan. Pengamanan tetap dijalankan. Kepolisian akan tetap mengamankan semua proses persidangan, proses pilkada. Keamanan akan lebih kuat, fokus, ekstra,” Pungkas Boy. (DD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x90