BPSK Tangsel Gelar Sidang Perdana Kasus Penggandaan Data Nasabah BCA

TANGSEL, SUARADEWAN.com — Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menggelar sidang perdana kasus dugaan penggandaan data salah satu nasabah Bank BCA Pamulang, di Gedung 1 Pusat Pemerintahan Kota Tangsel, Jalan Maruga Raya Nomor 1 Serua, Kecamatan Ciputat, pada Kamis 09 Agustus 2018.

Pada pelaksanaan sidang tersebut, Nadia Lisa Rahman selaku pemohon membacakan tuntutannya terhadap termohon yakni BCA KCU Alam Sutera dan BCA KCP Pamulang yang pada kesempatan itu diwakili oleh perwakilan Kantor Wilayah Provinsi Banten.

Seperti diketahui, ada delapan poin permohonan kepada BPSK yang ditujukan pada pihak termohon. Diantaranya memberikan bukti mutasi pembuatan rekening atas data Pemohon di BCA KCU Alam Sutera, merekomendasikan Tindak Pidana Umum dan Tindak Pidana Perlindungan Konsumen untuk dilakukan penyidikan dan penuntutan kepada pihak yang berwajib.

“Intinya saya siap jika memang melanjutkan ke sidang kedua dengan bukti-bukti yang sudah disediakan. Hanya saja sedikit keberatan jika BCA meminta perpanjangan waktu untuk sidang kedua selama 2 minggu. Sebagai nasabah kecewa yaa. Kan mau ngurus ini itu harus nunggu-nunggu lagi,” ujar Nadia, saat ditemui sejumlah awak media.

Sementara pihak dari perwakilanBCA dari Kantor Wilayah Provinsi Banten sendiri, saat coba dikonfirmasi terkait gugatan konsumen tidak memberikan tanggapan sedikitpun. Keduanya berlalu dengan melempar senyum kecutnya.

Nadia Lisa Rahman salah satu nasabah Bank BCA Cabang Pamulang, yang mengaku bahwa data pribadinya telah digunakan orang lain saat dirinya ingin mengganti kartu ATM lamanya dengan kartu baru, sekaligus juga mengaktifkan fitur BCA Mobile di smartphonenya. (FN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x90