JAKARTA, SUARADEWAN.com – Pungutan liar yang sering terjadi di Rumah Tahanan Kelas II-B Sialang Bungkuk, Pekanbaru, Riau diduga adalah penyebab dari kerusuhan dan kaburnya tahanan, pada Jum’at 5 Mei 2017 lalu.
Melalui konferensi persnya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly, menilai hal ini sudah tidak bisa dibiarkan, apalagi menurutnya itu terjadi secara massif dilakukan oleh petugas setempat. Yasonna juga tidak akan mentoleransi lagi perilaku petugas seperti ini.
“Saya tidak akan toleransi. Perilaku ini betul-betul biadab, sangat biadab,” kata Yasonna di Rutan Sialang Bungkuk, Minggu (7/Mei).
Didampingi oleh Direktur Jenderal pemasyarakatan I Wayang Dusak, Yasonna yang datang ke Rutan Pekanbaru itu mengatakan para tahanan mengaku sering mengalami tindakan yang sangat tidak manusiawi, pemerasan, sogokan dan bahkan berimbas pada keluarga tahanan yang ingin membesuk.
“Akibat temuan ini, Kepala Rutan Sialang Bungkuk Teguh Trihatmanto dicopot dari jabatannya,” terang Yasonna. Ia pun melanjutkan jika ada keterlibatan oknum lagi maka akan segera diproses.
“Sekarang yang memeras pidana. Ada Kapolda di sini supaya memproses. Tidak cukup sanksi administrasi,” kata Yasonna, yang juga memerintahkan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan memeriksa secara internal kasus ini.
Praktek curang seperti ini juga diungkapkan oleh Kepala Kepolisian Daerah Riau, Brigadir Jenderal Zulkarnain, dalam penuturannya ia mengatakan pungli ini juga terjadi dalam permohonan cuti bersyarat, bukan hanya itu, para napi sering disiksa di dalam ruangan yang penuh sesak itu.
Dalam keterangan, kondisi Rutan Sialang Bungkuk sangat memprihatinkan. Bayangkan, satu sel yang seharusnya berpenghuni 10-15 orang tapi diisi 30 orang. Penjara yang berkapasitas 300 orang tapi dihuni 1.800 orang.
Dosen Politeknik Ilmu Pemasyarakatan Kementerian Hukum, Akbar Hadi menuturkan kenapa kapasitas di sebuah Rutan itu melebih kapasitas, karena menurutnya, kasus kecil seperti pencuri sandal atau buah dan lain-lain diberikan sanksi pidana penjara. Padahal menurutnya, Kasus ringan seperti ini tak perlu dimasukkan dalam sel.
“Kasus tindak pidana ringan seperti pencuri sandal, buah, sayuran, seharusnya tidak perlu dipidana penjara,” terang Akbar Hadi. (aw/te)