Jakarta, suaradewan.com – Sepanjang 12 tahun terakhir Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat telah menjerat 63 kepala daerah yang terlibat dalam kasus korupsi. Korupsi di tingkat kepala daerah memang sangat mengkhawatirkan, hal tersebut yang dihimbau oleh ketua KPK Agus Rahardjo yang mengajak semua pihak agar turut serta dalam mengawasi kinerja Kepala Daerah.
Menurut Agus, banyaknya proyek yang mengalir di daerah membuat kepala daerah tersebut gampang untuk disuap, kepala daerah dan pebisnis memang sering melakukan kerjasama tapi di belakang juga terjadi transaksi yang luar biasa.
“Yang terbanyak itu modus penyuapan dengan 30 perkara,” kata Agus dalam keterangan resminya pada Rabu (28/9).
Dalam rangka menghadapi pilkada 2017 secara serentak tentu saja akan rentan dengan kasus suap yang terjadi. KPK mengimbau kepada para pasangan bakal calon kepala daerah yang ingin maju segera melaporkan harta kekayaannya.
Tentang pelaporan harta kekayaan ini, KPK telah membuka loket khusus untuk LHKPN, kepada pasangan calon kepala daerah dalam Pilkada serentak 2017, yakni 21 September—3 Oktober 2016.
“Transparansi dilakukan untuk menegakkan integritas sebagai niat politik yang baik untuk menghadirkan kemaslahatan yang lebih luas,” terangnya. (amie)