JAKARTA, SUARADEWAN.com – Di sepanjang tahun 2015 hingga 2017, terhitung sudah ada 54 candaan bom di bandara yang mengakibatkan keberangkatan pesawat terbang harus tertunda. Candaan-candaan tersebut tak hanya terjadi di penerbangan domestik, melainkan juga terjadi di penerbangan internasional.
Menurut Kasubdit Penyidik Pegawai Negeri Sipil Direktorat Jenderal Penerbangan Kementerian Perhubungan Israfulhayat, candaan tersebut merupakan contoh tindak pidana penerbnangan yang paling sering terjadi.
“Selain candaan bom di pesawat ada juga yang masuk ke daerah terbatas termasuk juga menyusup ke landasan tanpa izin. Ada juga yang masuk ke pesawat tanpa izin. Candaan itu hanya contoh kasus pidana penerbangan,” tutur Israfulhayat.
Lanjutnya, candaan bom tersebut dilakukan ketika penumpang sudah ada di dalam pesawat, dan ada pula yang ketika penumpang masih berada di darat.
“Ada juga yang di x-ray bilang kalau bawa bom. Jika ada yang dengar, bisa langsung segera diproses,” terangnya kembali.
Seperti diketahui, sesuai aturan yang berlaku, penerbangan harus ditunda/dibatalkan jika ada penumpang yang memberikan informasi tentang bom. Kemudian semua penumpang dan bagasi harus dicek kembali dari awal. Hal ini tentunya akan memakan waktu yang tidak sedikit, yang kemudian mengakibatkan delay yang cukup lama.
“Sekecil apapun candaan tentang bom, sudah ada aturannya. Bahkan jika pesawat sedang di atas, ya akan mendarat darurat,” tambahnya.
Meski demikian, menurut Kepala Bidang Pelayanan Pengoperasian Bandar Udara Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah 3 Surabaya, Hasanuddin, pelaku candaan tersebut bisa terancam hukuman 15 tahun penjara. Apalagi terbukti jika informasi yang diberikan tentang bom adalah fiktif belaka.
“Peringatan bahaya bercanda soal bom termasuk dalam pelanggaran pidana Pasal 437 UU Penerbangan. Hal itu tergolong membahayakan keselamatan penerbangan dan ada sanksi tegasnya,” ujar Hasanuddin sesusai menghadiri Optimalisasi Penegakan Hukum Guna Menimbulkan Keamanan dan Keselamatan Penerbangan di Hall Hotel Ketapang Indah, Banyuwangi, Kamis (16/3/2017).
Sanksi yang dimaksud, lanjut Hasanuddin, yakni hukuman 1 tahun penjara jika gurauan yang diucapkan terbukti membahayakan penerbangan. Jika gurauan menyebabkan kecelakaan atau kerugian harta benda, maka ada ancaman sanksi maksimal 8 tahun penjara bagi pelaku yang bersangkutan.
“Jika gurauan menyebabkan orang meninggal, ada ancaman hukuman penjara minimal 15 tahun kurungan,” terangnya.
Dari puluhan tindak pidana penerbangan tersebut, candaan tersebut pun kini menjadi perhatian serius pemerintah. Bahwa semua yang terkiat dengan informasi bom akan diproses, baik sungguhan atau bohong tetap akan diperiksa.
Meski sedang diproses, hingga kini tak ada satu pun kasus yang sampai kepada putusan vonis.
“Kita tindak lanjuti semua. Hanya saja belum ada kasus yang sampai putusan vonis. Karena kita juga butuh dua alat bukti yang spesifik,” terangnya kembali.
Seperti diketahui, akibat adanya candaan bom di bandara ini, di samping membahayakan keselamatan penerbangan, hal tersebut juga mengakibatkan kerugian maskapai penerbangan lantaran penundaan jadwal terbang.
Sebab, setelah kru pesawat mendengar informasi ancaman bom, maka pihak otoritas bandara wajib melakukan prosedur penanganan sesuai SOP yang berlaku. Semisal, mendarat darurat, penurunan penumpang, pemeriksaan penumpang, pemeriksaan bagasi, dan sterilisasi pesawat. Semua proses ini bisa memakan waktu paling tidak 3 jam lamanya. (ms)