Cegah Penganiayaan TKI, RI Kirim Nota Diplomatik ke Malaysia

JAKARTA, SUARADEWAN.com – Pemerintah Indonesia mengirim nota diplomatik ke Malaysia, berisi tekanan agar Kuala Lumpur segera mengambil tindakan pencegahan agar penganiayaan tenaga kerja Indonesia (TKI) seperti kasus Adelina Jemirah tidak terulang lagi.

“Kami telah mengirim nota diplomatik kepada Malaysia kemarin, Rabu (21/2) yang mendorong Malaysia untuk segera duduk bersama Indonesia mendiskusikan langkah preventif guna menanggapi masalah perlindungan TKI kita di sana. Intinya kami terus beri tekanan kepada pemerintah Malaysia untuk memastikan kasus seperti Adelina tidak terjadi lagi,” tutur juru bicara Kemlu RI, Arrmanatha Nasir, Kamis (22/2).

Adelina merupakan TKI asal Nusa Tenggara Timur yang tewas pada 11 Februari lalu karena diduga disiksa oleh majikannya. Mulanya kepolisian menemukan Adelina tak berdaya di garasi rumah majikannya di Taman Kota Permai, Bukit Mertajam, Penang, Sabtu (10/2) malam.

Arrmanatha menegaskan pemerintah telah menekan Malaysia agar secara serius dan tegas menangani kasus Adelina ini. Pemerintah Indonesia meminta Malaysia memproses serta menghukum pelaku penganiayaan Adelina seberat-beratnya sesuai dengan hukum Negeri Jiran.

Dari tiga tersangka yang telah ditahan Kepolisian Diraja Malaysia, dua di antaranya telah didakwa jaksa dalam persidangan kemarin. Jaksa Malaysia mendakwa ibu majikan Adelina, MA Ambika, 60 tahun, dengan pasal pembunuhan.  Sementara itu, anak perempuan Ambika yang merupakan majikan langsung Adelina dikenakan tuntutan hukum keimigrasian karena mempekerjakan Adelina yang direkrut secara ilegal.

Dalam nota diplomatik, Arrmanatha mengatakan, Indonesia juga meminta Malaysia untuk segera membahas langkah-langkah bersama untuk mengantisipasi terjadi kasus penganiayaan TKI di masa depan dan juga meminimalisir jumlah pekerja migran yang pergi secara ilegal.

“Indonesia meminta Malaysia untuk segera duduk bersama. Bukan lagi untuk berdiskusi saja, tapi menyetujui langkah-langkah untuk mengantisipasi masalah penanganan TKI ini, agar kasus kekerasan dan pelanggaran lainnya tidak terjadi lagi terhadap para pekerja migran kita di sana,” tutur Arrmanatha.

Kuala Lumpur dan Jakarta pernah menandatangani nota kesepahaman (MoU) mengenai penanganan pekerja domestik dari Indonesia. Namun, MoU tersebut berakhir pada 2016 lalu dan harus diperbarui. Arrmanatha mengatakan kini bukan lagi waktunya untuk memperbaharui MoU tapi justru memperkuat perjanjian itu agar hak-hak pekerja migran Indonesia di Malaysia bisa semakin terjamin dan terlindungi.

Sebaliknya, Malaysia menganggap wacana moratorium bukani solusi untuk menghentikan penganiayaan TKI.  Duta Besar Malaysia di Jakarta, Zahrain Muhammed Hashim kepada wartawan menyatakan moratorium malah akan memperbesar potensi pengiriman TKI ilegal ke negara itu. (af)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x90