JAKARTA, SUARADEWAN.com – Pentolan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus “Balada Cinta” yang menimpanya bersama Firza Husein.
Pentersangkaan ini menyusul setelah ahli telematika memastikan penuh bahwa chat mesum keduanya adalah asli tanpa rekayasa.
“Iya, Rizieq, sudah ditetapkan sebagai tersangka,” terang Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Wahyu Hadiningrat di Jakarta, Senin (29/5/2017).
Meski Wahyu belum merinci alat bukti juga belum menjelaskan soal pasal apa saja yang dilanggar oleh petinggi GNPF-MUI tersebut, tetapi berkas-berkasnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
“Berkas perkara hari ini sudah kami limpahkan,” lanjutnya.
Sebelumnya, Firza juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus chat mesum ini. Sejumlah ahli pidana sudah memastikan bahwa kasus tersebut secara hukum memenuhi unsur pidana.
Firza pun dijerat dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan/atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Ancamannya adalah hukuman di atas lima tahun penjara. (ms)
COMMENTS