Sorot  

CPNS yang Wafat Tidak Peroleh Uang Pensiun!

SUARADEWAN.com – Tidak bisa diungkiri, mendapat uang pensiun adalah tujuan utama menjadi PNS. Namun, bagaimana jika CPNS wafat, apakah ia mendapat uang pensiun?

Jika merujuk pada aturan hukum UU Nomor 11 tahun 1969, Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang wafat tidak berhak mendapatkan pensiunan. Apa sebabnya? Hal tersebut disebabkan perbedaan istilah yang digunakan, antara wafat dan tewas.

Dalam UU Nomor 11 tahun 1969, UU Nomor 11 tahun 1969, yang dimaksud dengan tewas ialah:

a. Meninggal dunia dalam dan karena menjalankan tugas kewajibannya;
b. Meninggal dunia dalam keadaan lain yang ada hubungannya dengan dinasnya sehingga kematian itu disamakan dengan meninggal dunia dalam dan/atau karena menjalankan kewajibannya;
c. Meninggal dunia yang langsung diakibatkan karena luka-luka maupun cacad rokhani atau jasmani yang didapat dalam hal-hal tersebut pada huruf a dan b di atas;
d. Meninggal dunia karena perbuatan anasir-anasir yang tidak bertanggungjawab ataupun sebagai akibat dari tindakan terhadap anasir-anasir itu.

Hanya CPNS yang tewas yang akan mendapatkan uang pensiun. Itu pun dengan catatan, bahwa CPNS yang bersangkutan harus menunggu keputusan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) apakah ia dinyatakan wafat atau tewas. ***

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x90