JAKARTA, SUARADEWAN.com — Menteri Sosial RI Juliari P. Batubara baru saja ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Minggu 6 Desember 2020 dini hari usai ditetapkan sebagai tersangka kasus suap bansos Covid-19.
Mensos Juliari bukanlah menteri di tubuh kabinet pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang tertangkap basah melakukan tindak pidana korupsi oleh KPK.
Dua pekan lalu, Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo baru saja kena operasi tangkap tangan (OTT) KPK gara-gara kasus suap penetapan izin ekspor benih lobster.
Pada periode sebelumnya, dua anggota Kabinet Indonesia Hebat tertangkap basah memakan uang haram, yakni Mensos Idrus Marham dan Menteri Pemuda dan Olah Raga (Menpora) Imam Nahrawi.
Berikut kami ulas lebih lengkap terkait empat koruptor di tubuh pemerintahan Presiden Jokowi sebagaimana dikabarkan sebelumnya.
1. Menteri Sosial Idrus Marham
Idrus Marham terjerat kasus suap proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang RIAU-1 (PLTU MT RIAU-1) antara PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PT PJBI), Blackgold Natural Resources (BNR) Ltd, dan China Huadian Engineering Company (CHEC), Ltd.
Ia mengundurkan diri dari jabatannya sehari setelah Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dikeluarkan KPK pada Kamis 23 Agustus 2018.
20 hari pertama, Idrus ditahan di Rutan KPK. Ia dan Eni Maulani Saragih, mantan anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar, terbukti menerima Rp4,75 miliar dari pengusaha Johannes Budisutrisno Jotjo.
Awalnya, Idrus divonis 5 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Namun, putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) meringankan vonis hukuman itu menjadi 2 tahun.
Hukuman yang dijalani Idrus pun penuh kejanggalan. Ia sempat kedapatan melanggar prosedur saat ditahan di Rutan KPK.
Ia pun sudah bebas murni dari Lapas kelas I Cipinang per Jumat 11 September 2020 lalu.
2. Menteri Pemuda dan Olah Raga Imam Nahrawi
Imam Nahrawi didakwa menerima suap senilai Rp11,5 miliar dan gratifikasi sebesar Rp18,348 miliar dari sejumlah pejabat Kemenpora dan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).
Uang itu diberikan sebagai pemulus pencairan dana hibah. Tak cuma Imam yang terjerat kasus ini. Asisten pribadinya, Miftahul Ulum juga ikut menikmati sebagian dari uang suap tersebut.
Uang yang diterima politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora Tahun Anggaran (TA) 2018.
Kasus ini menjerat Menpora Imam sebulan sebelum turun jabatan. Ia mengundurkan diri pada Kamis 19 September 2019.
Meski dinyatakan bersalah dan divonis 7 tahun penjara, Imam Nahrawi bersumpah atas nama Allah dan rasul-Nya tak memakan sepeser pun uang suap yang dituduhkan kepadanya.
3. Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo
Edhy Prabowo yang juga politisi Partai Gerindra tertangkap KPK saat baru tiba dari Honolulu, Hawaii, Amerika Serikat (AS).
Ia tertangkap basah habis membelanjakan uang suap. Uang itu diduga didapatkan dari pengurusan izin ekspor benih lobster alias benur yang kontroversial karena mendapatkan penentangan dari pendahulunya, Susi Pudjiastuti.
4. Menteri Sosial Juliari P. Batubara
Juliari P. Batubara ditetapkan menjadi tersangka kasus bansos paket sembako Covid-19 usai anak buahnya di Kementerian Sosial kena OTT KPK.
Ia diduga mendapatkan uang suap dari vendor pengadaan barang dan jasa (PBJ) untuk bansos tersebut. (Pikra***)