JAKARTA, SUARADEWAN.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan sepasang suami-istri sebagai tersangka. Mereka adalah Gubernur Bengkulu, Ridwan Mukti dan istri, Lily Martiani Maddari. Sejak tahun 2012, ini merupakan pasangan suami-istri kesembilan yang terlibat korupsi.
Pepatah di balik kesuksesan pria ada wanita hebat, bisa jadi membuat sederet kasus korupsi yang terjadi belakangan menyeret seorang istri dalam perkara korupsi suaminya.
Lily Martiani Maddari menambah daftar para istri pejabat yang terlibat langsung maupun tak langsung dalam aktivitas korupsi suami mereka. Istri Gubernur Bengkulu, Ridwan Mukti itu ditangkap tangan KPK tengah menerima suap dari pengusaha di kediamannya selasa (20/06/2017). Selain Ridwan dan Lili, berikut daftar delapan pasangan lain yang kompak korupsi sejak tahun 2012.
April 2012
M. Nazaruddin (Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat) dan Istrinya Neneng Sri Wahyuni. Kasus: Menerima suap 4,6 Miliar dari PT Duta Graha Indah, pemenang lelang proyek wisma atlet. Status Hukum: Nazaruddin dihukum 13 Tahun Penjara, Neneng 6 Tahun Penjara.
Oktober 2012
Akil Mochtar (Ketua Mahkamah Konstitusi) dan Istrinya Ratu Tita. Kasus: Menerima Gratifikasi dari kepala daerah yang berperkara di MK. Status Hukum: Akil dihukum seumur hidup, dan Ratu Tita (masih saksi di pengadilan)
Januari 2015
Bupati Karawang Ade Swara dan Nurlatifah, menerima gratifikasi dari CEO PT. Tatar Kertabumi, Bandung, senilai 5 Milyar. Status Hukum Ade dihukum 6 tahun dan Nurlatifah dihukum 5 tahun.
Maret 2015
Walikota Palembang Romi Herton dan Masyitoh, menyuap Ketua MK Akil Mochtar senilai Rp. 11,3 miliar dan 316 ribu USD. Status hukum Romi dihukum 7 tahun dan Masyitoh 5 tahun.
Juli 2015
Gubernur Sumatera Utara Gatot Puji Nugroho dan Evy Susanti. Menyuap tiga hakim dan panitera PTUN Sumatera Utara. Uang Suap 15 ribu dollar singapura. Status hukum Gatot dihukum 3 tahun penjara sedangkan Evi dihukum 2,5 tahun penjara.
Bupati Empat Lawang Budi Antoni Aljufri dan Suzanna Budi Antoni. Menyuap Ketua MK Akil Mochtar senilai Rp. 10 miliar dan 500 ribu USD. Status hukum Budi dihukum 4 tahun dan Suzanna 2 tahun.
Mei 2016
Bupati Musi Banyuasin, Sumatera Selatan Pahri Azhari dan Lucianty. Menyuap anggota DPRD Musi Banyuasin untuk memuluskan Laporan Pertanggungjawaban APBD 2014 dan 2015. Status Hukum Pahri dihukum 3 tahun dan Lucianty 1,5 tahun penjara.
Desember 2016
Walikota Cimahi Atty Suharti dan Itoc Tochija. Menerima suap dari pihak swasta terkait proyek pembangunan tahap dua pasar atas baru Cimahi. Status Hukum masih disidangkan.
20 Juni 2017
Gubernur Bengkulu, Ridwan Mukti dan istri, Lily Martiani Maddari. Diduga menerima suap dari kontraktor sebesar 1 miliar untuk pengerjaan proyek. Status Hukum keduanya ditahan penyidik KPK. (EB)