JAKARTA, SUARADEWAN.com — Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) Sobri Lubis, dalam aksi 212 Jumat (21/2) mengajak massa mengusulkan kepada DPR supaya membentuk undang-undang pemberantasan korupsi. Dia meminta agar para koruptor dikenai hukuman potong tangan hingga potong leher.
“Kita rame-rame ngusulin ke DPR buat undang-undang pemberantasan korupsi. Hukumnya korupsi Rp 1 miliar ke bawah potong tangan, Rp 1 miliar ke atas potong leher. Setuju?” ujar Sobri.
Menanggapi usulan FPI tersebut, Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi dari Fraksi PPP tak sependapat. Menurutnya hal tersebut tidak sesuai dengan pancasila dan melanggar HAM.
“Indonesia itu negara hukum yang berlandaskan Pancasila. Usulan tersebut tak sesuai dengan nilai-nilai Pancasila, khususnya sila kedua. Selain itu melanggar HAM,” kata Achmad Baidowi, Jumat (21/2/2020).
Menurutnya, hukuman untuk koruptor di Indonesia agar jera banyak jenisnya. Dia memberi contoh tentang memiskinkan pelaku korupsi.
“Toh hukuman bagi koruptor tersebut banyak variannya untuk menimbulkan efek jera. Misalnya, memiskinkan koruptor agar menimbulkan efek jera. Menjalani hukuman itu juga bagian dari penegakan hukum yang berkeadilan. Toh manusia juga bisa bertobat setelah menjalani hukuman,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua Baleg DPR Supratman Andi Atgas menyatakan tak masalah jika nantinya FPI mengusulkan undang-undang dengan materi potong tangan dan potong leher koruptor itu. Namun, dia menegaskan usulan itu harus dilihat dari sisi hukum pidana yang berlaku di Indonesia.
“Ya bisa saja, semua orang kan boleh mengusulkan sesuatu. Tetapi kan kita melihat dengan hukum pidana kita yang berlaku sekarang kan sudah ada ya, sudah ada. Jadi prinsipnya tentu kita tidak bisa melarang orang untuk melakukan usulan, mengusulkan sesuatu, nggak bisa kita larang,” ucap dia.
“Tapi apakah substansinya masih sesuai dengan prinsip-prinsip hukum positif kita dalam negara kesatuan, nah itu yang pasti akan jadi pertimbangan,” imbuh Supratman.
Dalam aksi 212, FPI lewat Ketua Umumnya mengusulkan hukuman berat untuk para koruptor. Sobri mengusulkan agar koruptor dihukum dengan potong tangan hingga potong leher sebab ada indikasi pelaku korupsi dilindungi oleh aparat penegak hukum. Dia kemudian berbicara hukum Islam terkait korupsi.
“Ada indikasi juga pelaku-pelaku korupsi dilindungi oleh aktor-aktor dan oknum-oknum aparat penegak hukum. Ini sangat memalukan, Saudara! Makanya kawan-kawan Islam itu simpel, hukum Islam itu, kayaknya kalau hukum sekarang ini udah nggak pantes untuk diterapkan di Indonesia, udah nggak bisa ngobatin Indonesia,” ujar Sobri di Depan Gedung Sapta Pesona, Jalan Medan Merdeka Barat, Jumat (21/2/2020). (de)