JAKARTA, SUARADEWAN.com – Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
Perppu yang mulai berlaku efektif sejak 10 Juli 2017 itu diterbitkan untuk mengatisipasi tindak tanduk ormas yang mengancam keamanan dan kedamaian kehidupan bangsa Indonesia. Sejumlah tokoh Indonesia yang berasal dari berbagai latarbelakang pun mendukung penerbita Perppu tersebut.
Berikut adalah pendapat sejumlah tokoh tersebut yang tersaji dalam bentuk gambar dan kutipan kalimat yang beredar di media sosial.
1. Buya Syafii Ma’arif, mantan ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah
2. Helmy Faishal Zaini, Sekjen Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU)
3. Teuku Taufiquulhadi, Anggota DPPR RI dari Fraksi NasDem
4. Ace Hasan Syadzily, Anggota DPR dari Fraksi Golkar