Dalami Hubungan Dengan Tersangka Lain, KPK Periksa Patrialis

Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Patrialis Akbar

JAKARTA,SUARADEWAN.com – Tersangka kasus suap uji materi UU Peternakan dan Kesehatan Hewan, Patrialis Akbar menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (22/2/2017).

KPK memeriksa mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut untuk mendalami keterkaitan Patrialis dengan tersangka lainnya, yang juga sudah dalam penahanan KPK, yaitu Kamaludin, Basuki Hariman, dan Ng Feni.

“Penyidik mendalami beberapa hal terkait hubungan PAK (Patrialis Akbar) dengan tersangka lain,” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di Gedung KPK.

Selain tentang hubungannya dengan para tersangka tersebut, Febri menyebut Patrialis juga ditanyai tentang pertemuan-pertemuannya dengan ketiga tersangka lain tersebut yang diduga berkaitan dengan kasus ini.

“Diklarifikasi terhadap sejumlah pertemuan-pertemuan yang dihadiri PAK dan tersangka lainnya,” ungkap Febri

Febri mengatakan bahwa Patrialis sebelumnya sudah dijadwalkan untuk diperiksa sebagai tersangka. Namun periksaan tersebut tidak berkaitan dengan substansi perkara karena saat itu Patrialis belum menunjuk pengacarany

“Sebelumnya PAK pernah diperiksa sebagai tersangka. Karena saat itu belum ada penasehat hukum yang mendampingi PAK, maka kemudian pemeriksaan belum masuk ke substansi. Itu karena kami mematuhi hak-hak tersangka di kitab undang-undang hukum acara pidana dan aturan lain terkait penahan kasus tindak pidana korupsi,” pungkasnya. (DD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x90