Dana Haji Diinvestasikan, Saidiman Ahmad: Mengapa Harus Risau?

JAKARTA, SUARADEWAN.com – Rencana pemerintah yang akan menginvestasikan dana haji umat Islam untuk pembangunan infrastruktur direspons beragam oleh sejumlah kalangan. Ada yang takut kalau-kalau dana tersebut diivestasikan karena itu milik umat, tapi ada juga yang menilainya secara positif karena dianggap justru berguna demi kemaslahatan bersama.

Menurut Saidiman Ahmad, peneliti Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC), penginvestasian dana haji ini lebih merupakan keharusan negara. Hal ini dibutuhkan untuk mengejar ketertinggalan Indonesia dalam hal pembangungan infrastruktur.

“Daripada uang itu teronggok bertahun-tahun, negara mau gunakan uang itu untuk pembangunan infrastruktur. Infrastruktur akan sangat berguna untuk kemaslahatan umat,” ujar Saidiman melalui akun media sosialnya, Minggu (30/7/2017).

Ia pun mengimbau masyarakat, khususnya umat Islam yang mempercayakan dana hajinya disimpan di bank, untuk tidak perlu risau karenanya.

“Yang menjamin uang kita aman di bank itu kan negara. Mengapa harus risau? Infrastruktur kayak jalan dan jembatan itu adalah bentuk investasi yang hampir tanpa resiko,” lanjutnya.

Tapi bagaimana jika nanti orang mau berangkat haji?

“Ya tetap berangkat. Kan tidak semua yang menyetor dana haji berangkat bersama-sama dalam satu waktu,” tambah mahasiswa lulusan Public Policy di Autralian National University ini

Sebenarnya, lanjut Saidiman, langkah pemerintah seperti ini sudah lumrah dalam dunia perbankan. Ketika orang-orang (nasabah) mempercayakan uangnya disimpan oleh bank, uang tersebut memang tidak disimpan begitu saja di bank, melainkan diivestasikan ke mana-mana.

“Walaupun uang yang disetor nasabah dipakai untuk investasi, nasabah tetap bisa narik uangnya kapan saja toh?” pungkasnya.

Sebelumnya, rencana penginvestasikan dana haji untuk pembangunan ini diungkapkan oleh Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim. Ia mengatakan bahwa dana haji yang merupakan setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) bisa digunakan pemerintah untuk membiayai pembangunan infrastruktur.

“Dana haji boleh digunakan untuk investasi infrastruktur selama memenuhi prinsip-prinsip syariah, penuh kehati-hatian, jelas menghasilkan nilai manfaat, sesuai peraturan perundang-undangan, dan demi kemaslahatan jamaah haji dan masyarakat luas,” terang Lukman Hakim.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x90