Dapat Masukan dari Para Ahli terkait Hak Angket, KPK: Kami Akan Segera Bersikap

JAKARTA, SUARADEWAN.com – Setelah mendapat sejumlah masukan dari para ahli hukum tata negara, Komisis Pemberantasan Korupsi (KPK) segera akan menuntukan sikap resminya terkait pengguliran hak angket Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terhadap lembaganya.

Menurut Ketua KPK Agus Rahardjo, pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu masukan-masukan dari para ahli sebelum akhirnya mengeluarkan pernyataan sikap.

“Kami pelajari dulu. Besok pagi kami berlima selaku pimpinan sudah sepakat mengenai sikap kami. Karena sudah dua hari mendapatkan masukan dari para ahli,” terang Agus di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (14/6/2017).

Terkait apakah pihaknya akan datang ketika Pansus Hak Angket mengundangnya, itu tergantung dari saran para ahli.

“Jikalau saran ahli ini menyatakan (rapat Pansus) cacat hukum, maka kami akan tentukan sikap dulu,” tambahnya.

Diketahui, Pansus Hak Angket sudah mulai menggelar rapat-rapatnya. Bahkan, dalam rapat terakhir yang mereka agendakan, pihaknya akan memanggil Miryam S Haryani, tersangka dugaan kesaksian palsu dalam perkara korupsi e-KTP.

Rencana pemanggilan ini, bagi KPK, menyalahi prosedural hukum. Dan karenanya tak perlu dilakukan.

“Pansus cukup menunggu proses pengadilan saja bila ingin mendengarkan rekaman tentang ancaman terhadap Miryam yang diduga dilakukan oleh sejumlah anggota Komisi Hukum,” ujar Agus. (ms)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x90