SUARADEWAN.com – DPR RI dan Kementerian Agama telah sepakat dalam ketentuan biaya perjalanan haji.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan bahwa kesepakatan biaya tersebut mulai berlaku pada tahun ini.
“Kami sepakat BPIH 1444 H untuk jemaah haji reguler per jemaah sebesar Rp90.050.637,26. Jumlah ini terdiri dari dua komponen yaitu BIPH yang rata-rata per jemaah sebesar Rp49.812.700,26,” jelas Yaqut.
Namun, untuk para calon jemaah haji yang telah melunasi biaya perjalanan dan dijadwalkan berangkat pada tahun ini diputuskan untuk tidak dibebani tambahan biaya lagi.
“Alhamdulillah disepakati jemaah lunas tunda tidak perlu menambah biaya,” tutur Yaqut.
Yaqut menambahkan bahwa pembengkakan biaya perjalanan haji untuk jemaah lunas tunggu 2020 dan yang akan berangkat tahun ini dapat ditutup dengan nilai manfaat yang berasal dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Mengenai kesepakatan DPR RI dengan Kementerian Agama tersebut, Kepala BPKH Fadlul Imansyah mengatakan pihaknya mendukung ketetapan BPIH 2023 di atas.
“Kami menilai positif atas keputusan yang mempertimbangkan besaran BPIH lebih besar daripada subsidi nilai manfaat,” tutur Fadlul dalam sebuah laporan tertulis (16/2/23).
Namun, Fadlul juga mengimbau agar ada perencanaan yang lebih baik di masa mendatang terkait nilai manfaat yang harus dibayarkan oleh lembaganya.
Sebab bila penggunaan nilai manfaat terlalu besar, dapat menjadikan dana jemaah tunggu lainnya terganggu.
“Penggunaannya ke depan perlu terus ditemukan formulasi atau titik ideal antara besaran BIPH dengan nilai manfaat, yang nota bene masih ada milik jemaah tunggu yang patut dijaga keberimbangannya,” jelas Fadlul.
“Untuk masa yang akan datang kami berharap secara gradual porsi nilai manfaat yang diberikan dalam virtual account, untuk jemaah tunggu harus lebih besar daripada yang digunakan untuk subsidi jemaah berangkat, sehingga pada masanya dapat terjadi self financing,” tambah Fadlul. ***